Tradisi Remaja Menikah Usia Dini di Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh
DOI:
https://doi.org/10.30631/demos.v4i2.2954Kata Kunci:
keputusan, remaja, menikah, usia dini.Abstrak
Abstrak
Tingginya angka pernikahan remaja usia dini masih ditemukan di kalangan masyarakat di Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, meskipun pemerintah telah membatasi batas minimal usia perempuan dan laki-laki untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeteksi faktor utama yang menjadi penyebab tingginya angka pernikahan dini pada remaja di Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 205 jiwa dan yang menjadi sampel sebanyak 40 jiwa. Teknik pengumpulan data yaitu observasi dan angket bersifat tertutup. Data diolah dengan metode analisis deskriptif persentase. Berdasakan hasil pengolahan data yang diperoleh, responden yang menjawab kurang setuju (20,5%), tidak setuju (10,5%), sehingga dapat disimpulkan bahwa sebagian besar (69%) masyarakat Kecamatan Seulimum mendukung keputusan menikah pada usia muda, serta sudah menjadi kebiasaan dan budaya religius islami dalam masyarakat. Hal ini juga sebagai hasil yang diperoleh dari pendidikan nonformal remaja perempuan pada pesantren tradisional yang terdapat di dalam masyarakat ditambah lagi dengan remaja perempuan tidak diwajibkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pada akhirnya membuat remaja perempuan lainnya untuk mengikuti teman sebaya yang sudah banyak menikah pada usia dini di lingkungan masyarakat sekitarnya.
Referensi
Afriani, Riska. Mufdillah. 2016. Analisis Dampak Pernikahan Dini Pada Remaja Putri Di Desa Sidoluhur Kecamatan Godean Yogyakarta. Rakernas AIPKEMA 2016 "Temu Ilmiah Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat”. Jurnal UNIMUS. Diakses dari http://jurnal.unimus.ac.id/index.php/psn12012010/article/download/2102/2129 pada tanggal 23 Februari 2018.
Bastomi, Hasan. 2016. Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia). Yudisia, Vol. 7, No. 2, Desember 2016.
BKKBN. 1993. Pendewasaan Usia Perkawinan, BKKBN. Jakarta.
BKKBN, (2012). Kajian Pernikahan Dini Pada Beberapa Provinsi di Indonesia: Dampak Overpopulation, Akar Masalah dan Peran Kelembagaan di Daerah. Tersedia di http://www.bkkbn.go.id/pernikahandinippt. Diakses pada tanggal 23 Februari 2018.
BPS, 2015. Kecamatan Seulimum Dalam Angka 2015. Banda Aceh.
Dlori, Mohammad. M. 2005, Jeratan Nikah Dini Wabah Pergaulan, Media Abadi,Yogyakarta.
Hadi, S. 1992. Statistik I. Yogjakarta: Fakultas Psikologi Unversitas Gajah Mada.
Ispranoto, Tri. 2017. MENAG Akan Perjuangkan Usulan Usia Minimal Perempuan Menikah 18 Tahun. Detik News Edisi Kamis 27 April 2017, 21:22 WIB. Diakses dari https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3486079/menag-akan-perjuangkan-usulan-usia-minimal-perempuan-menikah-18-tahun.
Kusmiran, Eny. 2011. Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita. Jakarta: Salemba Medika.
Noorkasiani 2009, Kesehatan Usia Lanjut dengan Pendekatan Asuhan Keperawatan, Jakarta: Salemba Medika,
Putri, Destiana Winda. 2017. BKKBN: Usia Pernikahan Ideal Berkisar 21-25 Tahun. Republika.co.id Edisi Senin 06 March 2017 14:39 WIB. Diakses dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/03/06/omduca359-bkkbn-usia-pernikahan-ideal-berkisar-2125-tahun.
Subadio, Ulfa Maria. 1987. Peranan dan Kedudukan Wanita Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.
Sudjana. 2005. Metode Statistika. Bandung: Tarsita.
Suryono. 1992. Menuju Rumah Tangga Harmonis. Pekalongan: TB. Bahagia.
World Health Organization, 2012. Adolescenct Health. http://www.who.int/topics/adolescenthealth/en. Februari 2018.
1.png)




