PERAN IMUM MUKIM DALAM MENGELOLA HUTAN ADAT MUKIM PALOH, PADANG TIJI, PIDIE
Peran Imum Mukim dalam Mengelola Hutan Adat Mukim Paloh, Padang Tiji, Pidie
DOI:
https://doi.org/10.30631/44m4cc70Kata Kunci:
peran, imum mukim, mengelola, hutan adatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Imum Mukim dalam mengelola Hutan Adat di Mukim Paloh, Kabupaten Pidie, Aceh. Metode penelitian kualitatif yang digunakan dengan teknik pengumpulan data wawancara dan kuesioner kepada 10 informan bertempat tinggal di hutan adat Mukim Paloh. Teknik analisis data kualitatif mulai dari pengumpulan, reduksi dan penyajian data, ditutup kesimpulan. Hasil penelitian diperoleh yaitu imum mukim sebagai pemimpin adat memiliki peran penting dalam pengelolaan hutan adat, seperti memberikan akses, menerapkan aturan adat, sosialisasi keberlanjutan, dan menyelesaikan konflik dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip syariat Islam dan tradisi lokal. Saat ini, pengelolaan hutan adat menghadapi masalah seperti konflik kepemilikan lahan, ancaman eksploitasi oleh pihak luar, dan kurangnya regulasi. Imum mukim bersama perangkat adat bertindak langsung memberikan hukuman kepada pelanggar aturan di hutan adat mukim paloh untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan adat yang menjadi warisan dari generasi sebelumnya
Referensi
Alianur, M., & Putra, A. S. (2020). Peran Imum Mukim Dalam Pembangunan Pemerintahan Gampong Di Aceh. Resam, 6(2), 56-66.
Arauf, M. (2021). Konsep Pengelolaan Hutan Adat Di Indonesia: Sebuah Kasus Di Bengkalis, Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan, 9(1), 47-55.
Cahyaningrum, D (2015) “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Status Hutan Adat Sebagai Hutan Hak” Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI
Candraningsih, I. A. K., Pujaastawa, I. B. G., & Sudiarna, I. G. P. (2018). Konservasi Hutan Berbasis Kearifan Lokal di Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Jurnal Humanis (22), 2, 311-319.
Chien, P. D., & Thuy, B. T. (2016). Customary Laws and Old Sayings in Relation to Forest Management of Thai Group in Viet Nam. In Acknowledgements 1 Workshop Report 2 (p. 66).
Dore, A. (2021). Menakar Peluang Dan Tantangan Pengakuan Hutan Adat Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutaan No. 17/2020 Tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak. Jurnal Ilmiah Maju, 4(1).
Faisal, F., Aksa, A. N., & Samad, M. A. (2012). Koordinasi pemerintah daerah dengan lembaga adat dalam pelestarian hutan adat di kawasan adat Ammatoa Kajang kabupaten Bulukumba. Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(2).
FAO. (2015). Sustainable Forest Management: Forests and Climate Change. Food and Agriculture Organization of the United Nations.
Hartini, A., & Wangsakusuma, S. S. (2016). Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Hutan Adat Tawang Panjang Di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Jurnal Pekan: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 1(1), 01-10.
Haryanto, S. (2015). "Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Hutan Adat: Studi Kasus di Aceh." Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
Jamaluddin, J., Hajawa, H., Hasanuddin, H., Daud, M., Naufal, N., & Nirwana, N. (2023). Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Hutan di Hutan Adat Marena di Desa Pekalobean Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang. Forest Services, 1(01), 43-56.
Juhadin, R. O., & Ratnaningsih, Y. (2019). Peran Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan Adat Di Desa Benteng Raja Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal Silva Samalas, 2(1), 54-61.
Khairi, M., Sidiq, R. S. S., Hidir, A., & Sugiyanto, S. (2023). Modal Sosial Dalam Pengelolaan Hutan Adat Imbo Putui Di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial, 10(3), 217-232.
Kurniawan, F. (2025). Konflik Agraria Dalam Pembangunan Ibu Kota Negara: Analisis Hak Guna Usaha Dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Journal Of Science And Social Research, 8(1), 1029-1036.
Kusmanto, H. (2019). Efektivitas Peran Mukim dalam Sistem Pemerintahan di Kabupaten Aceh Singkil (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).
Lamria, S. (2022). “Penyelesaian Pelanggaran Adat Atas Penebangan Hutan Adat Di Desa Guguk Kabupaten Merangin” (Doctoral dissertation, Hukum).
Marzuki, I. (2012). "Peran Tokoh Adat dalam Pengelolaan Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal di Aceh." Jurnal Ilmu Sosial dan Politik Universitas Syiah Kuala
Masrillurahman, S, LL (2021) “Peranan Masyarakat Adat Dalam Menjaga Dan Melestarikan Hutan Adat Mandala Di Provinsi Nusa Tenggara Barat” Jurnal Ilmiah Sangkareang Mataram Universitas Pendidikan Mandalika
Miru, R & Siwa, P, I (2024) “Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Ektifitas Kelembagaan Adat Untuk Pengolahan Hutan” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pattimura
Miyazawa, N. (2013). Customary law and community-based natural resource management in post-conflict Timor-Leste. In Land and post-conflict peacebuilding (pp. 511-532). Routledge.
Mubarok, A., & Jayabalan, S. (2023). The Relationship Of State Law And Customary Law:: Reinforcement And Protection Of Customary Law In Constitutional Court Judgment. Jurnal Jurisprudence, 188-204.
Mulyani, S (2022) “Petkuq Mehuey: Kearifan Lokal Dengan Kesetaraan Gender Dalam Menjaga Hutan Adat Suku Dayak Wehea-Kutai Timur, Kalimantan Timur” Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur
Nisa, K., Nursalam, N., Risfaisal, R., & Abdul, N. B. (2023). Peranan Ammatoa sebagai kepala adat di kawasan adat Ammatoa kabupaten Bulukumba. Journal Socius Education, 1(3), 109-117.
Norsidi (2019) “Strategi Pengembangan Pengelolaan Hutan Adat Berbasis Kearifan Lokal Di Desa Lubuk Beringin” Jurnal Pendidikan Sosial IKIP PGRI Pontianak
Novianti, L. E., Hamzah, H., & Hariyadi, B. (2022). Kearifan Lokal Pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Adat Tigo Luhah Kemantan Kabupaten Kerinci. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(1), 261-265.
Nurdin, M. (2018). Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Aceh. Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 3(II), 183-193.
OKY, P., Hamzah, H., & Eva, A. (2023). Kaji Banding Pengelolaan Hutan Adat Dengan Tingkat Pengelolaan Berbeda (Comparative Study of Customary Forest Management With Different Levels of Management) (Doctoral dissertation).
Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Pemerintah Republik Indonesia. Jakarta.
Pratiwi, R., Nitibaskara, T. U., & Salampessy, M. L. (2019). Kelembagaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan Adat (Studi Kasus di Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten). Jurnal Belantara, 2(1), 62-69.
Samaloisa, R. (2020). Pemerintahan Laggai Paham € Œarat Sabulungan" Di Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat. GOVERNABILITAS (Jurnal Ilmu Pemerintahan Semesta), 1(1), 84-110.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Sekretariat Negara. Jakarta
Vegter, A. A. (2005). Forsaking the forests for the trees: forestry law in Papua New Guinea inhibits indigenous customary ownership. Pac. Rim L. & Pol'y J., 14, 545.
Wahyuni, A. (2024). Implementasi Sanksi Adat Atas Penebangan Pohon Secara Melawan Hukum Di Wilayah Hutan Adat (Studi Di Desa Bayan, Kec. Bayan, Kab. Lombok Utara). Jurnal Hukum Lichen Institute (LAWLI), 1(1).
Wibowo, A., & Giessen, L. (2015). Absolute and relative power gains among state agencies in forest-related land use politics: The Ministry of Forestry and its competitors in the REDD+ Programme and the One Map Policy in Indonesia. Land use policy, 49, 131-141.
1.png)




