PENAFSIRAN KATA HIJAB (TABIR) PADA QS. AL-AHZAB AYAT 53 PERSPEKTIF MA’NA CUM MAGHZA DAN SIGNIFIKASINYA TERHADAP FENOMENA IKHTILATH
DOI:
https://doi.org/10.30631/ney9z068Keywords:
Ikhtilath, Hijab, Ma'na cum MaghzaAbstract
Fenomena ikhtilath saat ini cukup marak terjadi, sebab tidak adanya batasan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Hal ini tentu bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh agama Islam melalui Al-Qur’an dan Hadis. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat gabaran ikhtilath di Indonesia, kemudian melihat ragam penafsiran Qs. Al-Ahzab ayat 53 yang berhubungan dengan larangan bercampur-baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, serta untuk melihat signifikasi Qs. Al-Ahzab ayat 53 terhadap tindakan ikhtilath dengan pendekatan ma’na cum maghza. Penelitian ini berjeniskan kepustakaan dengan metode kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini diambil dari pendekatan ma’na cum maghza yaitu dengan cara analisis linguistik, intratekstualitas, analisis histori baik makro maupun mikro, dan dignifikasi fenomenal historis, serta signifikasi fenomenal dinamis. Hasil temuan dalam penelitian ini menyatakan bahwa pertama, fenomena ikhtilath ini sangat marak terjadi di Indonesia. Kemudian hasil dari interpretasi terhadap Qs. Al-Ahzab ayat 53 dengan pendekatan ma’na cum maghza maka ditemukan signifikasi fenomenal historis yaitu, perintah menggunakan Hijab pada saat bertemu dengan yang bukan mahram. Kedua, larangan memasuki rumah orang lain tanpa izin. Ketiga, larangan berlama-lama ketika bertamu tanpa adanya kepentingan khusus. Jika dilihat di masa sekarang hal ini memunculkan signifikasi fenomenal dinamis berupa perintah menjaga batasan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk menghindari perilaku ikhtilath dalam upaya minimalisasi pergaulan bebas. Salah satu bentuk ikhtilath tersebut yakni berdua-duaan ataupun berkumpulnya laki-laki dan perempuan tanpa adanya batasan, sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan yang dilarang Allah SAW. Fenomena ikhtilath merupakan perilaku yang sangat tercela, sebagaimana tergambarkan pada Qs. Al-Ahzab ayat 53.
References
Al-Asfahani, Abi Al-Qasim Al-Husaini bin Muhammad Al-Raghib. Al-Mufradi fi Gharib Al-Qur’an Juz 1. Maktabah Nazar Mustafa Al-Baz, n.d.
Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Tafsir Fathul Bari: Syarah Shahih Bukhari Jilid 23. Pustaka Abik, n.d.
Al-Ifriqi, Ibnu Mandzur. Lisanul Arab Jilid 16. Kairo: Al-Matba’a Al-Kubra Al-Amiriya, 1883.
Al-Qurthubi, Abi ’Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakar. Al-Jami’ Al-Ahkam Al-Qur’an Jilid XI. Beirut: Muassasah Arrisalah, 2006.
Amalina, Putri. “penerapan ’uqubat terhadap penyelenggara dan penyedia fasilitas untuk jarimah ikhtilath (suatu penelitian di wilayah hukum mahkamah syari’ah kota banda aceh).” JURNAL ILMIAH 3, no. 6 (2019).
Asyadily, Muhannad Hasan. “Telaah Kritis Pemahaman Hijab Dalam Framework Fatima Mernissi,” 2019.
Fajri, Yasir. “Penyelesaian Jarimah Ikhtilath Menurut Hukum Adat Ditinjau Menurut Hukum Islam.” skripsi, 2017.
Inayati, Aditia Tri. “Dampak Trend Hijab Terhadap Pakaian Mahasiswa Jurusan KPI Angkatan 2015 Fakultas Dakwah Dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.” Transcommunication, 2018.
Jamhir, Jamhir. “Penyelesaian Kasus Jarimah Ikhtilath Di Gayo Menurut Hukum Islam.” Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial 5, no. 2 (2020).
Jasmani. “Hijab dan Jilbab Menurut Hukum Fiqih” 6, no. 2 (2013).
Karamullah, Irham. Interaksi Pria dan Wanita Dalam Organisasi Lembaga Dakwah Kampus Al-Jami’ Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar Perspektif Empat Imam Mazhab, 2020.
KATSIR, IBNU. TAFSIR AL-MARAGHI. Diedit oleh Rusdianto. I. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.
Ladaa, La Aludin. “Aurat Perempuan Bagi Laki-Laki Ajnabiyyah Perspektif Fiqh Muqaranah Tinjauan Histori.” Tahkim: Jurnal Hukum dan Syariah 12, no. 1 (2016).
Limazah, Tharifatut Taulidia. “Konsep Ikhtilath Dalam Perspektif Al-Qur’an” 03 (2023).
Megawati. “Hijab Dalam Al-Qur’an (Suatu Kajian Tafsir Maudhu’i).” Skripsi, 2012.
Nawawi. “Penafsiran Ayat-Ayat Hijab (Studi Komparatif atas Pemikiran Quraish Shihab , Wahbah Al-Zuhaili Dan Buya Hamka Terhadap Ayat Hijab),” 2020.
Nuroniyah, Wardah. “Dekonstruksi Hijab (Kajian Sosio-Historis Terhadap Konstruksi Hukum Hijab dalam Islam)” 6, no. 2 (2017).
Phyayilah yama, siti norasiah mohd hilmi, siti azwani che omar, suriani sudi. “Ikhtilath Menurut Al-Quran dan Kesannya Terhadap Pembentukan Akhlak Remaja Masa Kini” 2020, no. Thiqah (2020).
Qasthalani, M. “Konsep Hijab Dalam Islam.” Nizam 4, no. 01 (2014).
Rinaldo. “Eksklusivisme Al-Quran: Reinterpretasi Konsep Menundukkan Pandangan Bagi Laki-Laki Mukmin Perspektif Betrand Russel.” Jurnal Semiotika-Q: Kajian Ilmu al-Quran dan Tafsir 1, no. 2 (2022).
Rindani, Aprilia. “Walimah Infisal Di Desa Luwuk Ranggan Kecamatan CempagaKabupaten Kotawaringin Timur.” skripsi 3, no. 2 (2021).
Rohman, Miftakur. “Urgensi Ikhtilath Menurut Abdul Karim Zaidan.” Journal of Controlled Release 14, no. 2 (2018).
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Jilid 6. Tangerang: Lentera Hati, 2001.
Simanjuntak, Dahliati. “Hukum Sentuhan Kulit (Jabat Tangan).” Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi 6, no. 1 (2020): 27–31.
Syahridawati, Syahridawati. “Fenomena Fashion Hijab dan Niqab Perspektif Tafsir Maqasidi.” Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 22, no. 2 (2020).
Syamsuddin, Sahiron. Pendekatan Ma’na-cum-Maghza atas Al-Qur’an dan Hadis: Menjawab Problematika Sosial Keagamaan di Era Kontemporer. Diedit oleh Sahiron Syamsuddin. 1 ed. Bantul: Lembaga Ladang Kata, 2020.
Ubaidurrahman. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Foto Pre Wedding” 9, no. 1 (2022).
Yusoff, Zurita binti Mohd, Fatin Nabilah binti Fauzi, Siti Fatimah binti Salleh, Normadiah binti Daud, Tg. Fatimah Muliana Binti, dan Tg. Muda Nadhirah binti Nordin. “Batasan Pergaulan Di Alam Maya Menurut Perspektif Islam” 22, no. 2 (2021).
Zamakhsyari, Hasballah. “Pemisah Kelas Pelajar Wanita dan Pria Di Sekolah Menengah Untuk Penguatan Syari’at Ialam Di Kota Langsa” 9, no. 2 (2014).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Anggun Septiani, Sajida Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










