REINTERPRETASI QS. AL-NISA’ [4]: 1 DENGAN PENDEKATAN MA’NA CUM MAGHZA DAN IMPLIKASI-NYA TERHADAP FENOMENA CHILDFREE DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30631/9x4xv607Keywords:
childfree, ma'na cum maghza, pronatalisAbstract
Beberapa tahun belakangan ini kecenderungan sebagian masyarakat Indonesia untuk tidak memiliki anak (childfree) menjadi tren terbaru di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya komunitas-komunitas yang mengusung pemikiran childfree yang berdampak pada terganggunya penerapan budaya pronatalis yang sudah mengakar di Indonesia sebagai negara dengan muslim terbesar di dunia yang masyarakatnya berpegang pada al-Qur’an sebagai pedoman hidup. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana perkembangan childfree di Indonesia, kemudian melihat ragam penafsiran QS. Al-Nisa‘ [4]: 1 yang berhubungan dengan anjuran memiliki keturunan, dan untuk mereinterpretasikan QS. Al-Nisa‘ [4]: 1 dengan pendekatan ma’na cum maghza dan implikasinya terhadap childfree di Indonesia. Penelitian ini berjeniskan kepustakaan dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis. Pada penelitian ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi. Data dokumentasi yang dikumpulkan berupa teks ayat al-Qur’an, kitab, buku, jurnal, artikel, dan lainnya. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini diambil dari pendekatan ma’na cum maghza yaitu dengan cara analisis linguistik, intratekstualitas, intertekstualitas, analisis histori baik mikro maupun makro, dan signifikansi fenomenal historis, serta signifikansi fenomenal dinamis. Hasil temuan dalam penelitian ini menyatakan bahwa: Pertama, childfree di Indonesia mulai berkembang sejak tahun 2020 hingga saat ini terbukti dengan munculnya komunitas-komunitas para penganut childfree di sosial media dan para public figure yang memberikan pernyataan untuk menganut childfree. Kedua, dalam menafsirkan QS. Al-Nisa' [4]: 1 para mufassir dari klasik, modern hingga kontemporer memiliki kecenderungan tentang anjuran untuk saling mengenal satu sama lain, lalu perintah untuk menjaga tali persaudaraan serta menjaga keturunan. Ketiga hasil dari reinterpretasi terhadap QS. Al-Nisa' [4]: 1 dengan pendekatan ma’na cum maghza maka ditemukan signifikansi fenomenal historis yaitu memiliki anak mesti dari hasil hubungan suami istri yang halal, kemudian perintah untuk menjaga amanah atau wasiat yang telah diberikan, dan selanjutnya perintah untuk berpegang teguh pada hal-hal kebaikan. Hal ini memunculkan signifikansi fenomenal dinamis berupa penguatan budaya pronatalis yang ternyata sejalan dengan apa yang diajarkan oleh al-Qur’an untuk menentang adanya childfree.
References
(Hamka), Abdulmalik Abdulkarim Amrullah. Tafsir Al-Azhar. Jilid 2. Singapura: Pustaka Nasional PTE. LED, n.d.
Abbas, Ibnu. Tanwir Al-Miqbas. Libanon: Dar Kitab Ulumiyyah, 1412.
Al--Thabari, Abu Ja’far. Jami’ul Bayan Fii Ta’wil Al-Qur’an. Jilid 6. Mesir: Dar Al-Hijr, 310AD.
Al-Ashfahani, Al-Raghib. Al-Mufradat Fii Ghoribil Qur’an. Mesir: Dar Ibnul latzi, 502.
Al-Qarwini, Al-Afi Abi Abdillah Muhammad Yazid. Sunan Ibn Majah. Dar Ihya Al-Kitab Al-Arabiyyah, n.d.
Al-Qur’an, Tim Penerjemah dan Pentashihan. Al-Qur’an Al-Hikmah Dan Terjemahannya. Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, 2018.
Al-Zuhaily, Wahbah. Tafsir Al-Munir: Fil ‘Aqidah Wasy-Sya’Riah Wal Manhaj. Jilid 2. Damaskus: Dar Fikr, 1426.
Baqi, Muhammad Fuad Abdul. Al-Mu’jam Al-Mufahradz Li Al-Fadz Al-Qur’anul Karim. Dar Al-Kutub Al Mishriyyah, 1364.
Haecal, Fikra M. I. F., and W Darmalaksana. “Analisis Fenomena Childfree Di Masyarakat: Studi Takhrij Dan Syarah Hadis Dengan Pendekatan Hukum Islam.” Gunung Djati Conference Series 8, no. 1 (2022): 219–33.
Hakim, Abdul. Al-Mustadrak Ala Shohihain. Jilid 5. Mesir: Dar Al-Haramain, 1417.
Hanandita, Tiara. “Konstruksi Masyarakat Tentang Hidup Tanpa Anak Setelah Menikah.” Jurnal
Analisa Sosiologi 11, no. 1 (2022): 126–36. https://doi.org/10.20961/jas.v11i1.56920.
Hasan, Ali Abi. Asbabun Nuzul Al-Qur’an. Beirut Libanon: Al-Dar Al-Kitab Al-Alamiyyah, 1999.
Husein, Muhammad. Fiqh Perempuan Refleksi Kiai Atas Tafsir Wacana Agama Dan Gender. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.
Jihan Salma Mubarak, Eva Meidi Kulsum, Wahyudin Darmalaksana. “Syarah Hadis Seputar Fenomena Childfree Di Indonesia Dengan Pendekatan Ijmali.” Gunung Djati Conference Series 8 (2022): 73–92. file:///C:/Users/admin/Downloads/571-Article Text-835-1-10-20220126 (3).pdf.
Karunia Haganta, Firas Arrasy, Siamrotul Ayu Masruroh. “Manusia, Terlalu (Banyak) Manusia: Kontroversi Childfree Di Tengah Alasan Agama, Sains, Dan Krisis Ekologi.” Prosiding Konferensi Integrasi Interkoneksi Islam Dan Sains 4, no. 1 (2022): 309–20. http://ejournal.uin-suka.ac.id/saintek/kiiis/article/view/3189/2428.
Keraf, Alexander Soni. Filsafat Lingkungan Hidup: Alam Sebagai Sebuah Sistem Kehidupan Bersama Fritjof Capra. Sleman: Kanisius, 2014.
Khasanah, Uswatul, and Muhammad Rosyid Ridho. “Childfree Perspektif Hak Reproduksi Perempuan Dalam Islam.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 3, no. 2 (2021): 104–28. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i2.3454.
Manżūr, Ibnu. Lisān Al-’Arab. Jilid 5. Beirut: Dar al-Sadir, n.d.
Marfia, Sandra Milenia. “Tren Childfree Sebagai Pilihan Hidup Masyarakat Kontemporer Ditinjau Dari Perspektif Pilihan Rasional (Analisis Pada Media Sosial Facebook Grup Childfree Indonesia).” Skripsi Surabaya, no. UIN Sunan Ampel Surabaya (2022): UIN Sunan Ampel Surabaya. http://digilib.uinsby.ac.id/52657/3/Sandra Milenia Marfia_I93218088.pdf.
Meylani, Fatimah. “Studi Fenomenologi : Childfree By Choice Pada Wanita Bekerja.” Skripsi Universita, no. Klaten (2022): i–95.
Muhammad Khatibul Umam, and Nano Romadlon Auliya Akbar. “Childfree Pasca Pernikahan: Keadilan Hak-Hak Reproduksi Perempuan Perspektif Masdar Farid Mas’udi Dan Al-Ghazali.” Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law 3, no. 2 (2021): 157–72. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v3i2.5325.
Mustafa, Ibrahim. Al-Mu’jam Al-Wasith. Istanbul: Al-Maktabah Islamiyyah, 1960.
Oktafriani, Y, and Z. Abidin. “Memaknai Pengalaman Tanpa Anak: Studi Fenomenologi Pada Suami-Istri Yang Mengalami Infertilitas.” Jurnal RAP (Riset Aktual Psikologi Universitas Negeri Padang) 12, no. 1 (2021): 67–100.
Patnani, Miwa, Bagus Takwin, and Winarini Wilman Mansoer. “Bahagia Tanpa Anak? Arti Penting Anak Bagi Involuntary Childless.” Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan 9 9, no. 1 (2021): 1–200.
Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, Dan Keserasian Al-Qur’ān. Jilid 2. Jakarta: Lentera Hati, 2012.
Sari, Mega Novita, Yusri Yusri, and Indah Sukmawati. “Faktor Penyebab Perceraian Dan Implikasinya Dalam Pelayanan Bimbingan Dan Konseling.” Jurnal Konseling Dan Pendidikan 3, no. 1 (2015): 16–21. https://doi.org/10.29210/112200.
Shofita, Nailis, Raushani Azza, Syahrozad Khunaifah, and Islamic Studies Program. “Childfree Problems And Their Solutions From An Islamic Perspective.” Eduvest – Journal of Universal Studies 1, no. 12 (2021): 1389–96. https://eduvest.greenvest.co.id/index.php/edv/article/view/309/390.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.
Syamsuddin, Sahiron. Metode Penafsiran Dengan Pendekatan Ma’na-Cum-Maghza, 2020. https://www.researchgate.net/publication/344125028_1_Sahiron-Metode_Penafsiran_dengan_Pendekatan_Mana-cum-Maghza.
———. Pendekatan Ma’na Cum Maghza Atas Al-Qur’an Dan Hadis, Menjawab Problematika Masyarakat Sosial Keagamaan Di Era Kontemporer. Yogyakarta: Lembaga Ladang Kata dan Asosiasi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Se-Indonesia, 2020.
Wijaya, Roma. “Respon Al-Qur’an Atas Trend Childfree (Analisis Tafsir Maqāṣidi).” Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an Dan Al-Hadits 16, no. 1 (2022): 41–60. https://doi.org/10.24042/al-dzikra.v16i1.11380.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Retno Ayu Pamungkas, Ahmad Mustaniruddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










