KRITIK HADIS RIWAYAT IBNU MAJAH NO. 2408 DAN RELEVANSINYA TERHADAP NIAT MELUNASI UTANG
Keywords:
Kritik Hadis, Niat, Utang, RelevansiAbstract
Problem mendasar terkait masalah utang adalah menjadikan sebagian orang mengejar gengsi, tidak produktif, dan cenderung ingin mendapatkan sesuatu secara instan. Di satu sisi, dalam hadis riwayat Imam Ibnu Majah nomor 2408, terdapat kerancuan yang perlu dipahami secara komprehensif. Tulisan ini hendak mendialogkan antara hadis riwayat Ibnu Majah nomor 2408 dan dengan niat melunasi utang. Pertanyaan yang diajukan dalam tulisan ini adalah: bagimana kualitas dan pemaknaan hadis riwayat Ibnu Majah no. 2408? Tulisan ini menemukan bahwa hadis riwayat Ibnu Majah nomor 2408 dapat dikategorikan sahih lizatihi. Secara pemahaman, hadis riwayat Ibnu Majah 2408 memberikan pemahaman bahwa keinginan membayar utang merupakan hal yang wajib, karena Al-Qur’ān telah memerintahkan agar berbuat adil, serta barang siapa yang berniat melunasi utang, maka Tuhan akan membantu melalui jalan yang tidak ‘terduga’. Penundaan pembayaran utang adalah perbuatan yang buruk dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keislaman.







