Kebijakan Pemerintah dalam Kegiatan Shalat Berjamaah di Masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Taslim Taslim Prodi Ilmu Syariah, Pascasarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Rimardi Harja Prodi Ilmu Syariah, Pascasarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Siti Maryam Prodi Ilmu Syariah, Pascasarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Keywords:

Covid-19, Corona, Shalat Berjamaah

Abstract

Pandemi Covid-19 merupakan wabah penyakit terbesar yang terjadi pada 2019 hingga 2020, oleh karena itu pemerintah sendiri mengeluarkan kebijakan terkait kebijakan. salah satunya terkait dengan kegiatan sholat berjamaah saat terjadi pandemi. Munculnya kebijakan terkait kegiatan berjamaah tentu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ketika suatu daerah melakukan kegiatan sosial skala besar (PSBB), mengganggu setiap kegiatan yang berhubungan dengan agama. Metode yanag digunakan disini adalah yuridis normatif dan menggunakan teknik analisis data kualitatif. setiap rumusan kebijakan yang bertanggung jawab atas keanggotaan yang didaftarkan dalam rapat diatur secara hierarkis.

References

Abidah, A., Hidaayatullah, H. N., Sinamora,R. M., Fehabutar, D., & Mutakinati, L. 2020, The Impact of Covid-19 to Indonesian Education and Its Relation to be Philosophy of “Merdeka Belajar.” SiPoSE: Studies in Philosophy of Science and Education.

Adriana Mustafa, Nurul Mujahidah, 2020, Dirkhusus Cadar Dalam Memaknai PandemI Covid 2019, perbandingan Mazhab.

Dadang Darmawan, Deni Miharja, Roro Sri Rejeki Waluyojati, Erni Isnaeniah, 2020, Sikap Keberagaman Masyarakat Muslim Menghadapi Covid 19, Studi Agama-Agama dan Lintas Budaya,.

Dzulfaroh, Naufal, Ahmad. 2020. Shalat Berjamaah dengan Physical Distancing, Apakah Menghilangkan Keutamaannya? https://amp.kompas.com/ramadhan/read/2020/04/25/035700972/shalatberjamaah- dengan-physical-distancing-apakah-menghilangkan (18 Maret 2021).

Faiq Tobroni.2020 Pembatasan Kegiatan Keagamaan Dalam Penangganan Covid-19.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi wabah Covid-19, (2020).

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 31 Tahun 2020Tentang Penyelenggaran Shalat Jum’at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Firdaus Fitra.2020. Isi Lengkap Fatwa MUI tentang Shalat Jumat Saat Pandemi COVID-19.https://tirto.id/isi-lengkap-fatwa-mui-tentang-sholat-jumat-saat pandemi-covid-19-fFlw (18 Maret 2021).

Regulasi PP. No, 21 Tahun 2002 Tentang PSBB Dalam Penangan COVID 19 http://web.a.ebscohost.com/abstract?site=ehost&scope=site&jrnl=18690459&A=144307310&h=s%2bvx1%2btNEPPPFcKS5rGing0O4FbtEeczxtsWfviYQsXqWPd0Fg8LFT0JZIQsyNZuB%2fkZcwW3RwfQGliVqiGYRg%3d%3d&crl=c&resultLocal=ErrCrlNoResults&resultNs=Ehost&crlhashurl=login.aspx%3fdirect%3dtrue%26profile%3dehost%26scope%3dsite%26authtype%3dcrawler%26jrnl%3d18690459%26AN%3d144307310.

https://covid19.go.id/p/regulasi/pp-no-21-tahun-2020-tentang-psbb-dalam rangkapenanganan-covid-19

https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/28062/15887

https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/Religious

https://m.mediaindonesia.com/read/detail/306605-semangat-ibadah-di

Ilham Syahrul Jiwandono, Heri Setiawan, Itsna Oktaviyanti.2020 Persepsi Mahasiswa Terhadap Politisasi Corona Virus Disease (Covid-19),Dinamika Sosial.

Lukman, M., Lucky. 2020, Bagaimana Ketentuan Salat Tarawh saat Pandemi Corona?Begini Menurut Fatwa yang Dikeluarkan MUI.https://galamedia.pikiranrakyat.com/humaniora/amp/pr35557846/bagaimana-ketentuan-salat-tarawihsaat-pandemi-corona-begini-menurut-fatwa-yang dikeluarkan-mui (19 Maret 2021).

Makki, Safir. 2020. Isi lengkap Fatwa Baru MUI Soal Salat Jumat di masa pandemi.https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200605074114-20510086/isilengkap-fatwa-baru-mui-soal-salat-jumat-di-masa-pandemi (19 Maret 2021)

Isi Fatwa Lengkap di Masa Pandemi Covid 19 https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200605074114-20-510086/isilengkapfatwa-baru-mui-soal-salat-jumat-di-masa-pandemi8 (19 Maret 2021)

Mudassir, Rayful. 2020. Fatwa Lengkap MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Saat Wabah Virus Corona Covid-19. https://m.bisnis.com/amp/read/20200319/15/1215355/fatwa-lengkap-muiterkait- pelaksanaan-ibadah-saat-wabah-virus-corona-covid-19 (19 Maret 2021)

Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 terkait tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (2020).

Rafie, Taqiyyah, Barratut. 2020. Ini Tuntutan Ibadah Salam Kondisi Darurat Covid-19 Versi Muhamadiyah. https://amp.kontan.co.id/news/ini-tuntunan-ibadah-dalamkondisi-darurat-covid-19-versi-muhammadiyah (20 Maret 2021).

Rajab, Muhammad. 2020. Semangat Ibadah di Tengah Pandemi Covid-19.

Reynaldi, 2020. Salat Berjamaah New Normal. https://ibtimes.id/salat-berjamaah-newnormal/ (10 Maret 2020).

Syakura, Abdan. 2020. MUI: Tetapkan Ibadah di Rumah. https://www.republika.id/posts/6733/mui-tetap-ibadah-di-rumah (12 November 2020). tengahpandemi-covid-19 (20 Maret 2020)

Yudiono 0S,2013,”Metode Penelitian”,digilib.unila.ac.id

Downloads

Published

2021-12-20