IMPLEMENTASI AKAD RAHN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH

Penulis

  • Evi Savila Universitas Annuqayah
  • Anna Zakiyah Hastriana Universitas Annuqayah

DOI:

https://doi.org/10.30631/margin.v5i1.3031

Kata Kunci:

Akad Rahn, Pembiayaan, Bank Syariah.

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan akad rahn dalam pembiayaan yang diterapkan oleh perbankan syariah di Indonesia. Akad rahn, yang merupakan konsep gadai dalam syariah, digunakan sebagai bentuk jaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah. Dalam pelaksanaannya, akad rahn memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak, yaitu bank dan nasabah, dengan tetap mengikuti prinsip-prinsip syariah, yang menekankan larangan terhadap riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini menggunakan kajian Pustaka.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad rahn memberikan manfaat bagi bank syariah dalam mengurangi risiko pembiayaan macet, sekaligus memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memperoleh pembiayaan dengan jaminan yang jelas. Meskipun demikian, beberapa tantangan masih dihadapi dalam penerapan akad rahn, seperti kurangnya pemahaman mengenai syarat dan ketentuan rahn, serta ketidaksesuaian antara objek yang digadaikan dengan jumlah pembiayaan yang diberikan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi kepada nasabah dan penguatan regulasi yang mendukung penerapan akad rahn dalam perbankan syariah.

Referensi

Alexander, Ongky, Muhamad Fauzi, Ahmad Yani, and Siswoyo Siswoyo. "Konsep Rahn (Gadai) Dalam Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Kajian Fikih Muamalah.” Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara 2, no. 1 (August 31, 2023).

Damiri, Ahmad, and Ending Solehudin. "Rahn (Gadai) Dalam Perspektif Tafsir Dan Hadits Serta Implementasinya Pada Lembaga Pegadaian Syariah” 6 (2022).

Galini, Jauhairina, Nia Damayanti Putri Pratama, and Intan Aprilia Haresma. "Klausul Akad Rahn.” Al-tsaman : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam 3, no. 2 (November 28, 2021).

Junitama, Calvin Alief, Elvira Dwi Rahmawati, and Murtila Karina. "Rahn (Gadai) dalam Perspektif Fikih Muamalah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan Hukum Perdata.” Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam 12, no. 1 (June 6, 2022).

Kelibia, Muhammad Umar. "STUDI KOMPARASI KONSEP BIAYA PEMELIHARAAN BARANG JAMINAN DAN KONSEP BUNGA DALAM PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (PEGADAIAN SYARIAH DAN PEGADAIAN CONVENSIONAL DI AMBON).” Amal: Jurnal Ekonomi Syariah 3, no. 01 (January 4, 2022).

Khoirunnazilah, Khoirunnazilah, Nurwanti Nurwanti, and Ayu Larasati. "PERKEMBANGAN KONSEP RAHN DALAM PEGADAIAN.” AKSY Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah 4, no. 1 (February 13, 2022).

Maharany, Maharany, Ninin Non Ayu Salmah, and Emma Lilianti. "Analisis Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Rahn (Gadai Emas) Berdasarkan PSAK 107 (Studi Kasus Pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Simpang Patal Palembang).” Jurnal Media Akuntansi (Mediasi) 3, no. 2 (April 1, 2021).

Muhammad Wifqi Hidayatullah, Putri Indah Lestari, Hawa Azzah Fauziah, Kirana Mahardhika Rahma, and Muhammad Taufiq Abadi. "Implementasi Akad Rahn di Pegadaian Syari'ah Untuk Meningkatkan Kesadaran Tentang Keuangan Syari'ah.” JURNAL ILMIAH RESEARCH AND DEVELOPMENT STUDENT 2, no. 1 (January 5, 2024).

Nu'man, Mohamad Hilal. "IMPLEMENTASI AKAD RAHN TASJILY DALAM LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARI'AH (ANALISIS YURIDIS).” Aktualita (Jurnal Hukum) 1, no. 2 (December 31, 2018).

Purnamasari, S. "KORELASI KEPUASAN NASABAH DENGAN MINAT MENJADI NASABAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH” 12, no. 21 (2014).

Zaharullah, Zaharullah. "TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP MEKANISME PELAKSANAAN RAHN PADA PT PEGADAIAN SYARIAH MEUREUDU PIDIE JAYA.” HEI EMA : Jurnal Riset Hukum, Ekonomi Islam, Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi 3, no. 1 (January 15, 2024).

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-30