BAGI HASIL PADA PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DAN MUDHARABAH DI BANK SYARIAH SESUAI SYARIAH ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.30631/margin.v2i2.1408Abstrak
Penelitian ini membahas tentang pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah yang ada pada bank syariah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah di bank syariah. Jenis penelitian yang di gunakan adalah library research ( kajian pustaka ) yang memanfaatkan sumber pustaka untuk memperoleh datanya. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif deskriptif eksploratif. Analisis data dilakukan dengan pendekatan data kualitatif. Interpretasi dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menghubungkan antar data yang diperoleh dalam survei literatur dan dokumentasi. Tegasnya jenis penlitian ini hanya bersumber pada buku-buku dan jurnal, melainkan bukan menganalisis langsung kasus yang ada di lapangan. Bagi hasil merupakan suatu bentuk skema pembiayaan alternatif untuk konsumen. Sifat dan karakteristik yang dimiliki oleh bagi hasil sangat berbeda di bandingkan dengan suku bunga. Cara kerja dari sistem bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang di biayai melalui transaksi pembiayaan. Pembiayaan prinsip bagi hasil dapat di lakukan melalui perbankan syariah dengan dua macam yaitu pembiayaan mudharabah dan musyarakah sesuai dengan ketentuan ekonomi Islam. Dasar hukum pembiayaan mudharabah dan musyarakah ada dalam al-Quran dan al- Hadist'. Sebelum melaksanakan akad pembiayaan mudharabah dan musyarakah perlu diperhatikan terlebih dahulu syarat ketentuan dari pada kedua pembiayaan tersebut, agar transaksi yang di lakukan sah berdasarkan syariah islam.
Referensi
Abdul Latif, C. (2020). Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah di perbankan syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Islam, II, 10.
Amelia Kurniasari, S., & Wira Bharata, R. (2020). Penerapan Pembiayaan Musyarakah Pada BMT Dana Barokah Muntilan. Jurnal Akuntansi Syariah, 4, 184.
Nengsih, T. A., Bertrand, F., Maumy-Bertrand, M., & Meyer, N. (2019). Determining the number of components in PLS regression on incomplete data set. Statistical Applications in Genetics and Molecular Biology, November.
Nengsih, T. A., Nofrianto, N., Rosmanidar, E., & Uriawan, W. (2021). Corporate Social Responsibility on Image and Trust of Bank Syariah Mandiri. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 13(1), 151–170.
Rohmatullah, B. (2021). Fiqh Muammalah Kumpulan Makalah Hadits-Hadits Ekonomi (2016 ed., Vol. 1). Sekolah Tinggi Agama Islam Persis Bandung.
Rosmanidar, E., Hadi, A. A. Al, & Ahsan, M. (2021). Islamic Banking Performance Measurement: a Conceptual Review of Two Decades. International Journal of Islamic Banking and Finance Research, 5(1), 16–33.
Rosmanidar, E., Ahsan, M., Al-Hadi, A. A., & Thi Minh Phuong, N. (2022). Is It Fair To Assess the Performance of Islamic Banks Based on the Conventional Bank Platform? ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 23(1), 1–21.
Rusby, Z. (2017). Manajemen Perbankan Syariah. Pusat Kajian Pendidikan Islam.
Soekarmi, M. (2016). Perbankan Syariah:Kontribusi Dalam Pembiayaan Usaha Menengah Besar. Lembaga Pengetahuan Ilmu Indonesia.
Susana, E., & Prasetyanti, A. (2011). Pelaksanaan Dan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Al-Mudharabah Pada Bank Syariah. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 13, 467–48.
Ulpah, M. (2020). Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah. Jurnal Madani Syariah, 3, 149–150.
Usdeldi, Nasir, M. R., & Ahsan, M. (2021). Meta Synthesis of GCG, SSB, and CSR On Islamic banking, performance and financial innovations. Iqtishadia, 14(1), 1–25.
Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan (2 ed.). Yayasan Obor Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 MARGIN: Journal of Islamic Banking

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
International Journal of Islamic Education, Research, and Multiculturalism is published under the terms of Creative Commons Attribution 4.0 International License / Attribution - Non Commercial-Share Alike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0) This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify and obtain these materials for any purpose, as long as they give credit to the author for the original copyright.
