ANALISIS PENERAPAN AKAD IJARAH DALAM TRANSAKSI LAHAN PERKEBUNAN (Studi Kasus Desa Sungai Jambat Kec. Sadu, Kab. Tanjung Jabung Timur)

Authors

  • Suhar Suhar UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Ahmad Syahrizal UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Muhammad Sholeh UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.30631/margin.v3i2.2063

Keywords:

Understanding, Ijarah Contract, Transaction, Plantation Land

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad ijarah dalam transaksi lahan perkebunan di Desa Sungai Jambat, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Akad ijarah itu sendiri yaitu akad atau transaksi pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa ketrampilan tertentu melalui pembayaran upah (sewa) secara professional. Dalam kaitannya dengan penelitian ini dilakukan dikarenakan banyak masyarakat Desa Sungai Jambat ini melakukan praktek sewa-menyewa lahan perkebunan yang mana perkebunan yang dimiliki oleh masyarakat mayoritas adalah perkebunan kelapa dan pinang. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode kualitatif, yaitu melakukan pengamatan, dokumentasi, dan wawancara langsung ke lapangan yang mana masyarakat yang memiliki lahan sebanyak 21 orang informan dan penyewa lahan sebanyak 21 orang informan. Yang mana hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap akad ijarah dalam transaksi lahan perkebunan di Desa Sungai Jambat Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung masih kurang baik dikarenakan kurangnya tingkat pemahaman masyarakat tentang pengertian, syarat, rukun, dan praktik akad ijarah dalam transaksi lahan perkebunan. Hasil penelitian yang dilakukan mendapatkan hasil bahwa faktor penyebab terjadinya problematika dalam akad ijarah transaksi lahan perkebunan di Desa Sungai Jambat. Adapun faktor penyebab terjadinya problematika masyarakat yaitu miskomunikasi, perjanjian yang masih dilakukan secara lisan bukan secara tertulis dan tanpa adanya dokumentasi.

References

A. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta. Raja Grafindo Persada: 2004.

Nengsih, T. A., Bertrand, F., Maumy-Bertrand, M., & Meyer, N. (2019). Determining the number of components in PLS regression on incomplete data set. Statistical Applications in Genetics and Molecular Biology, November.

Rafidah, R. (2023). Indonesian islamic bank return on assets analysis: Moderating effect of musyarakah financing. Al-Uqud: Journal of Islamic Economics, 7(2), 200–216.

Rianto Adi, 2004, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta: Gramit, 33.

Rosmanidar, E., Hadi, A. A. Al, & Ahsan, M. (2021). Islamic Banking Performance Measurement: a Conceptual Review of Two Decades. International Journal of Islamic Banking and Finance Research, 5(1), 16–33.

Rosmanidar, E., Ahsan, M., Al-Hadi, A. A., & Thi Minh Phuong, N. (2022). Is It Fair To Assess the Performance of Islamic Banks Based on the Conventional Bank Platform? ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 23(1), 1–21.

S. R&D, Metode penelitian pendidikan pendekatan kualitatif, kuantitatif, Bandung. Alfabeta: 2010.

Usdeldi, U., Nasir, M. R., & Ahsan, M. (2022). The Mediate Effect Of Sharia Compliance on The Performance of Islamic Banking in Indonesia. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 26(1), 247–264.

Zainuddin Ali, transaksi Ekonomi Syariah (Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

Published

2023-09-26