KEBERADAAN HUKUM ADAT CUCI KAMPUNG DITENGAH PERKEMBANGAN ERA DIGITAL DESA SUNGAI DUREN KECAMATAN JAMBI LUAR KOTA

Authors

  • Pinta Romaito Harahap UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Keywords:

eksistensi, hukum adat, cuci kampung, budaya Jambi

Abstract

Hukum Adat Jambi merujuk pada sistem hukum yang dipraktikkan oleh masyarakat adat di provinsi Jambi, Indonesia, yang terletak di Pulau Sumatera. Hukum adat ini memiliki warisan panjang dari generasi ke generasi dan sangat memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat Jambi. Sistem hukum adat Jambi ini menekankan prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan, dan harmoni dalam menyelesaikan konflik serta mengatur berbagai aspek kehidupan sehari-hari seperti pernikahan, pertanian, kepemilikan tanah, warisan, dan sistem kekerabatan. Hukum adat adalah norma hukum yang menjadi panduan perilaku bagi setiap individu dalam suatu masyarakat, yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar. Hukum adat berfungsi untuk mengatur tatanan masyarakat agar tetap sesuai dengan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung. Proses kelahiran sejarah hukum adat Melayu Jambi dan hal – hal yang mendasarinya hingga eksistensi dan penerapannya sangatlah penting. Jika hukum negara hanya mampu menangani masalah, hukum adat Melayu mampu menyelesaikannya secara lebih menyeluruh. Hal ini menunjukkan bahwa sejak masuknya hukum adat Melayu di Jambi, ia berlandaskan pada ajaran Islam. Pucuk Induk Undang Nan Lima menjadi dasar hukum adat Melayu Jambi, dan ada empat ragam adat Melayu Jambi yang dikenal. Semua ketentuan adat ini bersumber pada Al-Qur’an dan Hadis, tercermin dalam pepatah adat "adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah" dan seloko adat "syarak mengato, adat memakai". Kesimpulannya, hukum adat Melayu memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat Jambi sebagai pedoman dan kontrol sosial, di samping hukum negara. Kesadaran akan hukum adat menciptakan keselarasan dan ketertiban dalam masyarakat. Begitu juga bagaimana cara kita mempertahankan hukum adat cuci kampung ini ditengah perkembangan digital saat ini.

Published

2024-06-30

How to Cite

KEBERADAAN HUKUM ADAT CUCI KAMPUNG DITENGAH PERKEMBANGAN ERA DIGITAL DESA SUNGAI DUREN KECAMATAN JAMBI LUAR KOTA. (2024). Malay Studies: History, Culture and Civilization, 3(1), 45-54. https://e-journal.lp2m.uinjambi.ac.id/ojp/index.php/malay/article/view/2562