Implementasi Kebijakan Kampus Ramah Difabel di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi

Authors

  • Yasfa Saka Abimanyu Pratama UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Yudi Armansyah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • M. Kamal Fathoni UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.30631/jdsr.v3i1.2635

Keywords:

Implementasi, Kebijakan, Kampus Ramah Difabel

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi kebijakan kampus ramah difabel di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Kehadiran mahasiswa difabel di lingkungan perguruan tinggi menuntut adanya implementasi kebijakan yang mendukung dan inklusif. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi implementasi kebijakan kampus ramah difabel di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan kampus ramah difabel di UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi masih menghadapi beberapa tantangan, termasuk kurangnya aksesibilitas fisik, kesadaran, dan pemahaman yang kurang menyeluruh tentang kebutuhan difabel. Namun demikian, terdapat upaya nyata yang dilakukan oleh pihak kampus dalam meningkatkan inklusi dan mendukung mahasiswa difabel. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkuat pemahaman tentang implementasi kebijakan kampus ramah difabel di lingkungan perguruan tinggi Islam, khususnya di UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan dan praktik yang lebih inklusif bagi mahasiswa difabel.

References

Fuadi, K. (2013). Membangun Kampus Inklusif menuju Kampus Ramah dan Nondisriminatif bagi Penyandang Disabilitas. Diakses pada Januari 2024 dari https://www.kompasiana.com/kamalfuadi/552aa52df17e61922bd623b8/membangun-kampus-inklusif-menuju-kampus-ramah-dan-non-diskriminatif-bagi-penyandang-disabilitas

Juwantara, R. A. (2020). Pemenuhan Hak Difabel di UIN Sunan Kalijaga dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta. INKLUSI, 7(2), 253–270. https://doi.org/10.14421/ijds.070204

Kemenkes Republik Indonesia. (2017). Pelaksanaan Penyandang Disabilitas Dewasa. Jakarta: Kemenkes RI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pedoman Pendidikan Inklusif.

Keputusan Rektor Nomor 178 tahun 2020 tentang Layanan Mahasiswa Disabilitas UIN STS Jambi

Keputusan Rektor Nomor 1996 tahun 2020 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Pusat Kajian Disabilitas

Pebryna, L.L. (2022). UIN Jambi Raih Peringkat 13 Kampus Ramah Disabilitas Versi Unesa Dimetric. Diakses pada tanggal 20 Februari 2024 dari https://jambiekspres.disway.id/read/655750/uin-jambi-raih-peringkat-13-kampus-ramah-disabilitas-versi-unesa-dimetric/15

Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Disabilitas di Perguruan Tinggi

Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Disabilitas

Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

Sari, F.N. (2023). UIN STS Jambi Perdana Selenggarakan Kukerta bagi Mahasiswa Difabel. Diakses pada 10 Juli 2023 dari https://jamberita.com/read/2023/07/04/5978526/uin-sts-jambi-perdana-selenggarakan-kukerta-bagi-mahasiswa-difabel/

Undang-Undang Dasar Pasal 31 Ayat 1 dan 2 tentang Hak Setiap Warga Memperoleh Pendidikan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 tahun 2016 pasal 31 ayat 1 dan 2

Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 8 tahun 2016 Pasal 34

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 Pasal 10 tentang Hak Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 BAB III Pasal 4

Downloads

Published

2024-08-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Implementasi Kebijakan Kampus Ramah Difabel di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi. (2024). Journal of Dissability Studies and Research (JDSR), 3(1), 23-32. https://doi.org/10.30631/jdsr.v3i1.2635