Partisipasi Politik Komunitas Tuli Kota Jambi
DOI:
https://doi.org/10.30631/jdsr.v2i2.2241Keywords:
partisipasi politik, komunitas Tuli, pemilihan umumAbstract
Partisipasi politik adalah salah satu aspek yang penting dalam suatu negara yang berlandaskan asas demokrasi. Dalam pelaksanaannya, setiap warga negaranya memiliki hak yang sama, tidak terkecuali penyandang disabilitas. Pada kegiatan Pilkada Jambi tahun 2020 dibutuhkan partisipasi politik dari seluruh masyarakat Jambi dan tidak terkecuali penyandang disabilitas tuli yang kurang mendapat perhatian dari banyak pihak. Pemilih penyandang disabilitas tuli perlu mendapatkan sosialisasi agar terwujudnya asas demokrasi yang adil bagi setiap masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengambilan data yang meliputi wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan pada Komunitas Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN) Cabang Kota Jambi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa bentuk partisipasi politik Komunitas tuli anggota DPC Gerkatin Kota Jambi dalam Pilkada Gubernur Jambi Tahun 2020 mereka tergolong dalam kelompok pengamat dan pemilih emosional sedangkan faktor pendukung dan faktor penghambat partisipasi politik Komunitas Tuli DPC Gerkatin Kota Jambi adalah sebagai berikut. Faktor pendukung diantaranya meliputi Lingkungan keluarga, Kelengkapan surat suara, Petugas dan penyelenggara yang melaksanakan tugas dan perannya, tersedianya sarana atau aksesibilitas khusus buat penyandang disabilitas Tunarungu, adanya dampingan serta dukungan dari petugas TPS.
References
Budhiardjo, M. (1982). Partisipasi dan Partai Politik. Jakarta: PT. Gramedia.
Dwintari, J. W. (2018). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Umum di Indonesia. JISIP UNJA: Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Jambi, 2(1), 24-53.
Efriza. (2012). Political Explore Sebuah Kajian Ilmu Politik. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Elsitra, G. N., & Al-Faris, M. S. (2018). Satu Ketik, Ribuan Aksi: Mengatalisasi Partisipasi Offline Pemuda Indonesia di Era New Media. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 2(2), 33-42.
Gaffar, J. M. (2013). Demokrasi dan PemiIu di Indonesia (cet.1). Jakarta: Konstitusi Press.
Gustomy, R. (2017). Partisipasi Politik Difabel di Dua Kota. Indonesian Journal of Disability Studies, 4(1), 51-62.
Huntington, S.P. (1997). Gelombang Demokrasi Ketik. Jakarta: Grafiti.
Huntington, S.P. dan Joan Nelson. (1990). Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta: Rineka Cipta.
Hutapea, B. (2015). Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 4 (1).
Idrus, M., Samang, L., Adisasmita, R., Sitepu, G., & Ramli, M. I. (2012). A Study on the Container Yard Utilization of the Major Ports in Indonesia Eastern Region. International Journal of Engineering & Technology IJET-IJENS, 12(03), 96-100.
Karuniasih, N. N. M. P., Nugroho, W. B., & Kamajaya, G. (2017). Tinjauan Fenomenologi Atas Stigmatisasi Sosial Penyandang Disabilitas Tunarungu. Jurnal Ilmiah Sosiologi, 1(1), 2017.
Miaz, Y. (2012). Partisipasi Politik, Pola Perilaku Pemilih Pemilu Masa Orde Baru dan Reformasi. Padang: UNP Press.
Miles, B. M. dan Michael Huberman. (1992). Analisis Data Kualitatif Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UIP.
Moleong, L. J. (2014). Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nasution, H. A., & Marwandianto, M. (2019). Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Ham, 10(2), 161-178.
Nugrahani, F., & Hum, M. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Solo: Cakra Books.
Prasetyo, B. dkk. (2020). Hasil Kongres Nasional IX Gerkatin. (Pekanbaru: Riau, 2015-2020).
Prihatmoko, J. (2005). Pemilihan Kepala Daerah Langsung. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Singarimbun, M. dan Sofian Effendi. (1989). Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Purnomosidi, A. (2017). Inklusi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Jurnal Refleksi Hukum, 1-4.
Sumber Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Tentang Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal (5) tentang Pemilihan Umum
Sumber internet:
https://thisablelsprjakarta.wordpress.com/2015/04/29/pandanganmasyarakat tentang-disabilitas/ Diakses pada 16 Oktober 2023 pukul 15:40
https://jamberita.com/read/2022/12/03/5976104/ini-alasan-ratumunawaroh-dorong penyandang-disabilitas-maju-pileg-2024- lewat-pdip-jambi-/ diakses pada 16 Oktober 2023 pukul 12:35
https://www.e-jurnal.com/2013/11/pengertian-organisasi-menurut-para-ahli.html. Diakses pada: 10/28/2022
https://www.metrojambi.com/metro/13539569/Kepribadian -RatuMunawaroh-di Mata-Penyandang-Disabilitas-Jambi diakses pada 16 Oktober 2023 pukul 12:26
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Badan Pengembangan dan Perbukuan "Hasil Pencarian-KKBI Daring”. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/harmonis. diakses pada 10/02/2023
Keppres 22 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak sebagai Hari Libur Nasional (jogloabang.com) Diakses pada: 10/31/2022
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Wenrizal Arza, Andita Minda Mora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Journal of Dissability Studies and Research (JDSR) is published under the terms of Creative Commons Attribution 4.0 International License / Attribution - Non Commercial-Share Alike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0) This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify and obtain these materials for any purpose, as long as they give credit to the author for the original copyright.
