Analisis Penyelesaian Kredit Macet di PNPM-Mandiri: Studi di Desa Mersam, Provinsi Jambi
DOI:
https://doi.org/10.30631/iltizam.v7i2.1945Kata Kunci:
Kredit macet, PNPM, Hukum ekonomi syariahAbstrak
Kredit macet adalah keadaan dimana nasabah atau debitur tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang telah ditentukan seperti yang dijanjikan pada awal perjanjian kredit. Permasalahan yang terjadi adalah dimana seharusnya dana PNPM yang dikucurkan digunakan untuk pinjaman produktif atau modal usaha. Namun kenyataannya di Desa Mersam Kab. Provinsi Batanghari. Dana PNPM Jambi digunakan oleh sebagian masyarakat untuk keperluan pribadi sehingga menimbulkan kredit macet, dimana nasabah tidak mampu membayar cicilan setiap bulannya karena dana yang dipinjam hanya digunakan untuk keperluan pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Cara penyelesaian kredit macet pada PNPM Desa Mersam Kab. Provinsi Batanghari. Jambi; 2) Bagaimana penyelesaian kredit macet di PNPM Desa Mersam Kab. Provinsi Batanghari. Jambi dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis pendekatan hukum empiris, jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil wawancara dan diperoleh kesimpulan bahwa penyelesaian kredit macet dilakukan melalui PNPM dengan cara musyawarah keluarga dan pemberian perpanjangan waktu (rescheduling). Dari segi Hukum Ekonomi Syariah, upaya penyelesaian kredit macet di Desa Mersam tidak bertentangan dengan hukum Islam, namun justru menjalankan aturan hukum Islam dalam menangani kredit macet yang terjadi di Desa Mersam.
Referensi
Abdul Madjid, Pokok-Pokok Fiqh Muamalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam, Bandung: 1986.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam, Utang-Piutang, Gadai, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2000.
Alfina Rahmatun Nida, "Analisis Kredit Macet dan penanganannya: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah,” Almuamalat: Jurnal Ilmu Hukum & Ekonomi Syariah, Vol.6 No.2 Edisi: 2.
Devita Arifiani, "Penanganan Kredit Macet Pada PT. BPR Sejahtera Artha Sembada Mranggen”, Skripsi Universitas Semarang, (2022).
Ghufron A. Mas'adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: Raja Grapindo Persada, 2002.
Heni Chayun Chasanah, "Pengaruh Kredit Macet dan Penyaluran Kredit Terhadap Profibilitas Perbankan (Studi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) TBK Kanca Blitar),” Skripsi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, (2016).
http://repository.radenfatah.ac.id/10394/2/BAB%20II.pdf diakses pada tanggal 17 Februari 2023.
https://repository.radenfatah.ac.id/10394/2/BAB%2011.pdf diakses pada tanggal 23 Januari 2023
https://repository.uin-suska.ac.id diakses pada tanngal 21 Januari 2023
Khairul Gazali, Konsep Berhutang dalam Islam, Kuala Lumpur: Progressive Publishing House, 2009.
Lia Pratiwi Wahyuningtyas, "Penyelesaian Kredit Macet Pada Akad Murabahah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Bank Aman Syari'ah (BAS) Sekampung)”, Skripsi IAIN Metro, (2019).
M. Aqim Adlan, "Penyelesaian Kredit Macet Perbankan Dalam Pandangan Islam Tinjauan Regulasi Kasus Kredit Macet akibat Bencana Alam”, Jurnal AN-NISBAH, Vol. 02, No. 02, (April 2016 ).
Mahmoedin, Melacak Kredit Bermasala, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2010, Cetakan Pertama.
Maizi Fariza, "Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank PD. BPR Rohan Hilir cabang Kubu”, Skripsi Universitas Islam Sultan Syarif Kasim Riau, (2013).
Maskufa, "Penyelesaian Sengketa Perjanjian Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah”, Al-Iqtishad, Vol V, No.1, (Januari 2013).
Muhammad Yasid dan Risha Ramayanti, "Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Lembaga Perbankan”, Jurnal Darma Agung, Vol. XXVII No. 3 (Desember-2019).
Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan.
Sukmadi dan Sudrajat, Mengajukan dan Mengelola Kredit Usaha Tani, Jakarta: Penebar Swadaya, 1994.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 ILTIZAM Journal of Shariah Economics Research

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







