Peran Zakat Community Development (ZCD) Baznas Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa Lubuk Bangkar Jambi
DOI:
https://doi.org/10.30631/iltizam.v7i2.2088Kata Kunci:
Kesejahteraan., Pemeberdayaan Masyarakat, ZakatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui peran ZCD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Lubuk Bangkar dan perspektif ekonomi syariah terhadap peran ZCD (2) Apa saja faktor yang menghambat dan mendorong program ZCD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Lubuk Bangkar (3) Bagaimana kondisi kesejahteraan masyarakat Desa Lubuk Bangkar pasca program ZCD. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan jenis data primer dan sekunder dan pengumpulan data menggunakan teknik observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan (1) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberdayakan perekonomian masyarakat, memberikan permodalan dan fasilitas, memberikan bantuan dan pembinaan. Program ZCD di Desa Lubuk Bangkar telah memenuhi prinsip-prinsip program ZCD yaitu amanah dan bertanggung jawab, berkelanjutan, partisipatif dan terpadu. Serta berperan dalam berbagai aspek yaitu aspek ekonomi, dakwah, pendidikan dan kesehatan. (2) Tidak tersedianya distributor untuk membeli produk atau hasil panen masyarakat, pemilihan jenis program yang tidak tepat dan fasilitas yang kurang memadai serta terlambatnya kedatangan pakan bagi masyarakat peternakan dan perikanan. Sedangkan faktor pendorongnya adalah karena Desa Lubuk Bangkar merupakan desa yang wilayahnya tertinggal dan rata-rata penduduknya kurang mampu, maka Baznas RI ingin mengembangkan sumber daya manusia atau sumber daya alam yang ada di Desa Lubuk Bangkar. (3) Persentase penduduk miskin menjadi 58,31% dari total penduduk sebanyak 1.197 jiwa dan jumlah pengangguran menjadi 183 orang. Serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan mutu pendidikan masyarakat, menciptakan lapangan kerja dan memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat (mustahik), menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran. Dan fasilitas yang telah diberikan BAZNAS sangat membantu keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Lubuk Bangkar sehingga masyarakat lebih mudah mencapai kehidupan sejahtera dan lebih baik dalam mengembangkan potensi yang dimiliki.
Referensi
Agama RI, Departemen. Al-Karim, Al-Qur'an dan Terjemahan. Jakarta Pusat: PT. Beras Alfath, 2022.
Affandi, Andriadi. Dkk, Pa nduan Sahabat ZCD Lembaga Zakat Community Development. Jakarta: Lembaga Zakat Community Development Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 2019.
Agama RI, Kementrian. Zakat Community Development Model Pengembangan Zakat. Jakarta: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Masyarakat, 2013.
Asmawi, Sumar'in. Zakat Sebagai Kekuatan Ekonomi Umat. Yogyakarta: Phoenix Publisher, 2017.
Beni, Sabinus. Credit Union Sebagai Sarana Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jawa Tengah: Pena Persada, 2021.
Fahrudin, Adi. Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bandung: Refika Aditama, 2012.
Idris, Amiruddin. Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Ismiati, Baiq. Zakat Produktif Tinjauan Yuridis-Filosofis dalam Kebijakan Publik. Yogyakarta: Bintang Pustaka Madani, 2021
Ismail, Asep Usman. Al-qur'an dan Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Pt. Grafindo, 2007.
Lexy J. Moleong. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakrya, 2018.
Notowidagdo, Rohiman. Pengantar Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Amzah, 2016.
Nur Rahman, Arief Al Aziiz. Ibadah Zakat. Klaten: Cempaka Putih, 2019.
Rozalinda. Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Sahroni, Oni. Dkk, Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali pers, 2020)
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitaif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta CV, 2019.
Arafah, Muh. "Zakat Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat Dalam Mengatasi Kemiskinan." AL-IQTISHAD: Jurnal Ekonomi 13, no. 2 (2021): https://www.jurnal.iainbone.ac.id/index.php/aliqtishad/article/view/2542
Buchori, Dawami dan Nadya Puteri Pratiwi, "Pengaruh Program Zakat Community Development (ZCD) Baznas Kabupaten Berau Terhadap Pengembangan Ekonomi Mustahik di Kampung Pegat Batumbuk.” Jurnal Stie Muhammadiyah tanjung Redeb 5, no. 2 (2021): https://jurnal.umberau.ac.id/index.php/ecobuild/article/view/644.
Dwi Lestari, Eka dan Tikawati, "Analisis Peran program Zakat Community Development (ZCD) BAZNAS Dalam Mengurangi kemiskinan di Samarinda.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 5, no.1 (2019): http://journal.uinsi.ac.id/index.php/altijary/article/view/1303.
Farid Fauzi, Muhammad dan Miftahul Huda, "Peran Zakat Community Development (ZCD) dalam Memberdayakan Ekonomi Umat (studi Kasus pada masyarakat kampung Pegat batumbuk Kabupaten berau).” Jurnal Ekonomi Syariah Mulawarman 1, no. 3 (2022): https://journal.feb.unmul.ac.id/index.php/JESM/article/view/10371.
Khairinnisa, Nadia. "Pengelolaan Zakat Community Development (ZCD) oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar di Nagari Andaleh Kecamatan Batipuah” Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2021.
Sari, Debby Puspita. Dkk "Peningkatan Ekonomi Mustahik Zakat Melalui Program Zakat Community Development (ZCD) (Studi Kasus di Desa Sulung, Kabupaten Sambas Kalimantan Barat).” Jurnal Kajian Islam 1, no. 1 (2023): https://glorespublication.org/index.php/al-fiqh/article/view/98/41.
Badan Amil Zakat Nasional, Tentang Baznas diakses pada https://baznas.go.id/profil tanggal 27 Desember 2022
Badan Pusat Statistik, Tentang Indikator Kesejahteraan Rakyat 2022 diakses pada https://www.bps.go.id/publication/2022/11/30/71ae912cc39088ead37c4b67/indikator-kesejahteraan-rakyat-2022.html tanggal 27 Juli 2023
Indonesia, Republik. Undang-Undang Republik Indonesia: Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Indonesia, Republik Undang-Undang Republik Indonesia: Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 ILTIZAM Journal of Shariah Economics Research

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







