Peer Review Policy
Jurnal Al-Ifta
Program Studi Ilmu Syariah – Program Doktor (S3) Pascasarjana UIN Sultahan Thaha Saifuddin Jambi
1. Sistem Review
Seluruh artikel yang dikirimkan ke Jurnal [Nama Jurnal] akan melalui proses peer review double-blind, di mana identitas penulis dan mitra bestari (reviewer) dirahasiakan dari kedua belah pihak. Proses ini bertujuan menjaga objektivitas dan integritas penilaian ilmiah.
2. Prosedur Review
-
Setiap naskah yang masuk akan melalui tahap pra-review oleh dewan redaksi untuk memastikan kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, serta kepatuhan terhadap panduan penulisan.
-
Naskah yang lolos seleksi awal akan diteruskan kepada dua orang reviewer independen yang memiliki keahlian sesuai bidang kajian naskah.
-
Reviewer akan memberikan evaluasi dan rekomendasi, yang dapat berupa:
-
Diterima tanpa revisi
-
Diterima dengan revisi minor
-
Diterima dengan revisi mayor
-
Ditolak
-
3. Kriteria Penilaian
Reviewer menilai artikel berdasarkan aspek berikut:
-
Orisinalitas dan kontribusi terhadap pengembangan Ilmu Syariah
-
Ketepatan metodologi dan kerangka analisis
-
Kekuatan argumentasi dan koherensi logis
-
Kualitas referensi dan sumber rujukan
-
Kepatuhan terhadap etika publikasi ilmiah
-
Keterbacaan dan tata bahasa akademik
4. Waktu Review
Proses review biasanya memakan waktu 4 hingga 8 minggu, tergantung pada kompleksitas naskah dan ketersediaan reviewer.
5. Revisi oleh Penulis
Penulis diberikan waktu 10–14 hari kerja untuk merevisi naskah sesuai dengan masukan reviewer. Jika revisi tidak diserahkan dalam batas waktu tanpa pemberitahuan, naskah dianggap ditarik oleh penulis.
6. Etika Reviewer
-
Reviewer wajib menjaga kerahasiaan isi naskah.
-
Reviewer tidak diperkenankan menyalahgunakan informasi dalam naskah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
-
Reviewer harus memberikan umpan balik secara objektif, konstruktif, dan sopan.
7. Keputusan Akhir
Keputusan akhir atas naskah ditentukan oleh Dewan Redaksi berdasarkan pertimbangan dari reviewer. Dewan Redaksi berhak menolak naskah meskipun telah direkomendasikan untuk diterbitkan, apabila terdapat pelanggaran etik atau pertimbangan akademik lainnya.


