TRANSAKSI PERDAGANGAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF HADIS (Studi Ma’anil Hadis)

(Studi Ma’anil Hadis)

Authors

  • Amirul Mukminin UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Zaki Mubarak UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Hubul Hoir UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Keywords:

Hadis, Perdagangan Online, Gharar, Khiyār

Abstract

Perkembangan pesat dalam model bisnis dan transaksi jual-beli di era digital menuntut kita untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan memahami model transaksi yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, yang merupakan hal terpenting bagi umat Islam. Fenomena ini dipicu oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, serta perubahan perilaku konsumen yang semakin mengandalkan internet untuk berbelanja dan melakukan transaksi. Puncaknya, dalam kasus covid-19 beberapa tahun lalu yang mencatatkan semakin banyaknya aktifitas perdagangan online ini. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan teknik deskriptif dan eksploratif yang menekankan pada sumber tertulis dan terkodifikasi dalam hadis-hadis Rasulullah Saw. Hasil penelitian ini sebagai berikut: 1). Hadis tentang perdagangan online dapat ditemukan bentuknya dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī nomor 2239, 2240, 2241, 2244, 2253; Ṣaḥīḥ Muslim nomor 1604; Sunan Ibnu Mājah nomor 2194, 2195, 2280; Sunan al-Nasā’ī nomor 4521, 4530, 4616, Sunan Al-Tirmiẓī nomor 1230, 1311; Sunan Abū Dāwud nomor 3463; dan Musnad Aḥmad nomor 1868, 1937, 2548, 3370, 3676; 2). Pemahaman dari hadis di atas menerangkan bahwa perdagangan tersebut termasuk transaksi barang yang tidak dapat disaksikan (bay’ al-ghāib atau bay’ ghair al-mushāhadah) yang dilarang kecuali dengan syarat menjelaskan spesifikasi barang dengan jelas, tidak menyembunyikan kecacatan barang, dan adanya hak memilih (khiyār) bagi pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan transaksi perdagangan; 3). Kontekstualisasi hadis tersebut menemukan signifikansinya pada era digitalisasi dalam bentuk-bentuk perdagangan modern yang mengandalkan internet seperti marketplace dan e-commerce yang memungkinkan terjadinya penipuan. Untuk meminimalisir hal itu, terdapat aturan yang dipatuhi seperti fitur retur sebagai hak khiyar bagi konsumen yang menerima barang rusak atau tidak sesuai spesifikasi dengan menyertakan video membuka segel pesanan (unboxing).

Published

01.12.2024

Issue

Section

Articles

How to Cite

TRANSAKSI PERDAGANGAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF HADIS (Studi Ma’anil Hadis): (Studi Ma’anil Hadis). (2024). Thobaqot: Jurnal Ilmu Hadis, 2(2), 131-149. https://e-journal.lp2m.uinjambi.ac.id/ojp/index.php/tbq/article/view/4599

Most read articles by the same author(s)