PANDANGAN HUSEIN MUHAMMAD TENTANG HAK MEMILIH PASANGAN NIKAH PEREMPUAN
(Studi terhadap Hadis Riwayat an-Nasa’i No. 3269)
Keywords:
Tradition, Hak, Memilih Pasangan, Husein MuhammadAbstract
Langkah awal dari sebuah pernikahan adalah memilih calon pasangan. Pada dasarnya memilih pasangan merupakan hak mutlak bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah. Dalam Islam, keberadaan seorang wali bagi perempuan merupakan syarat sah suatu pernikahan, dimana wali lah yang berhak untuk menikahkan atau biasa disebut dengan hak ijbar. Melihat kondisi umat Islam saat ini, masih banyak orang yang berstatus sebagai wali mengambil alih keputusan pemilihan pasangan tehadap puterinya dengan cara ‘memaksa’ tanpa memikirkan dampak setelahnya. Dengan melihat latar belakang yang telah dijabarkan, penelitian ini bertujuan untuk mengupas bagaimana hak perempuan dalam memilih pasangan nikah pada hadis riwayat an-Nasa’i no. 3269 melalui pemahaman Husein Muhammad. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian pustaka yang datanya diperoleh dari kegiatan studi kepustakaan. Riset ini menemukan bahwa dalam kacamata Husein, seorang perempuan berhak memilih pasangan hidupnya, seorang ayah dilarang memaksa anak perempuannya tanpa persetujuan dan ridha dari anak. Apabila anak perempuan tidak menyukai calon suaminya, maka ia boleh menolaknya. Seorang ayah pun berhak memilih pasangan hidup bagi anak perempuannya selama pilihan tersebut sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.







