LARANGAN AL-GHULUW DALAM HADIS: ANALISIS TEMATIK-KONSEPTUAL DAN RELEVANSINYA TERHADAP MODERASI BERAGAMA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30631/37nyga33Keywords:
Moderasi beragama, ghuluw, Tematik KonseptualAbstract
Abstrak
Artikel ini mengkaji hadis-hadis tentang larangan al-ghuluw fī al-dīn (bersikap berlebihan dalam beragama) serta relevansinya terhadap wacana moderasi beragama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan tematik-konseptual dengan fokus pada analisis takhrij, kajian sanad dan matan, serta penelusuran makna linguistik al-ghuluw dalam literatur klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis tentang larangan al-ghuluw yang diriwayatkan oleh al-Nasā’ī, Ibn Mājah, dan Aḥmad ibn Ḥanbal memiliki kualitas ṣaḥīḥ li-dhātihī dan berstatus marfū‘. Dari segi makna, al-ghuluw dipahami sebagai sikap melampaui batas atau berlebihan dalam menjalankan ajaran agama, yang berpotensi mengaburkan tujuan utama agama sebagai pembawa kemaslahatan. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural, pesan hadis ini relevan sebagai landasan normatif untuk memperkuat sikap moderat, toleran, dan proporsional dalam kehidupan beragama.
Kata Kunci: al-Ghuluw, Moderasi Beragama, Islam Indonesia








