LARANGAN PERNIKAHAN SATU SUKU
(Studi Terhadap Kepatuhan Masyarakat Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi)
Keywords:
Kepatuhan, Tradisi, Pernikahan Satu SukuAbstract
Salah satu suku bangsa yang terdapat di Indonesia adalah suku bangsa yang sering disebut dengan suku Minang ini terdapat di Provinsi Sumatera Barat dan sekitarnya seperti sebagian daerah Riau, Jambi, Bengkulu, bahkan Negeri Sembilan, Malaysia. Salah satu faktor penyebab kebiasaan merantau ialah sistem kekerabatan matrilineal. Terjadinya pernikahan, berarti berlakunya ikatan kekerabatan untuk dapat saling membantu dan menunjang hubungan kekerabatan yang rukun dan damai, dengan terjadinya pernikahan, maka diharapkan agar dari perkawinan itu didapat keturunan yang akan menjadi penerus silsilah orang tua dan kerabatan, maka dalam adat Minang pernikahan satu suku dilarang karena satu suku sudah dianggap sebagai saudara sendiri. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research) yang bersifat kualitatif, jenis metode dalam ini penelitian metode kualitatif yang diaplikasikan untuk mengungkap kesamaan makna yang menjadi esensi dari suatu konsep atau fenomena yang secara sadar dan individual dialami oleh sekelompok individu dalam hidupnya. Penulis mengarahkan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang bertujuan mengadakan pemeriksaan dan pengukuran terhadap gejala tertentu. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan sejarah tradisi pernikahan satu suku Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal. Sistem matrilineal merupakan sistem yang mengatur bagaimana kehidupan serta ketertiban dalam suatu masyarakat yang dapat terkait dalam sebuah jalinan kekerabatan dalam garis ibu. Pandangan masyarakat Terkait dengan pernikahan satu suku didalam adat Minangkabau, pernikahan satu suku di larangan dalam adanya, karena dalam adat Minang satu suku merupakan saudara sendiri, sedangkan dalam agama pernikahan satu itu diperbolehkan, asalkan bukan saudara kandung, atau satu pesususan, maksudnya satu ibu. Makanya dalam adat Minang tidak diperbolehkan menikah satu suku dalam adat Minang. Serta bentuk kepatuhan orang Minang sangat teguh dan patuh tentang adat isitiadat yang mereka anut, meskipun orang perantuan juga sangat patuh terhadap adatnya meskipun adat yang melarang terhadap aturanya adat namun, cuman segelicir orang saja, dan serta perkembagan tradisi larangan pernikahan satu suku terhadap orang di Desa Adipura Kencana tersebut sudah tidak ada yang melakukannya pernikahan satu suku ini.












