Analisis Hukum Ikhtilath dalam Al-Qur'an
DOI:
https://doi.org/10.30631/qudwahquraniyah.v2i1.2408Kata Kunci:
Hukum, Ikhtilat, Islam, Al-Qur'anAbstrak
Interaksi antara laki-laki dan perempuan yang dalam konteks Islam dikenal dengan istilah ikhtilath, telah menjadi topik yang kompleks dan relevan dalam kajian hukum Islam, yang mana di zaman sekarang ini banyak terjadi penyimpangan dan pelanggaran batasan berinteraksi antar gender. Ikhtilath dapat menjadi pintu menuju perbuatan zina, yang tercermin dari berbagai fenomena yang semakin marak belakangan ini, seperti meningkatnya kasus perzinahan, perceraian, perselingkuhan, bahkan tindakan pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh hubungan terlarang antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana hukum ikhtilath dalam Islam menurut perspektif Al-Qur'an dan aturan-aturan dalam Islam terkait dengan interaksi antar gender. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang melalui pendekatan kepustakaan dengan mempelajari berbagai referensi dari hasil penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum dasar ikhtilath menurut perspektif Al-Quran adalah haram, bahkan merupakan sesuatu yang sangat dilarang oleh Allah Swt. dengan tegas agar dihindari dan dijauhi oleh umat Islam, karena sesungguhnya ikhtilath merupakan faktor penyebab terjadinya perbuatan zina yang diharamkan dalam Islam, sebagaimana yang terdapat dalam QS. Al-Isra': 32. Namun, seiring berjalannya waktu, interaksi antara laki-laki dan perempuan menjadi suatu hal yang tidak dapat dihindari karena adanya kondisi-kondisi tertentu dan mendesak. Maka, Islam pun membolehkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan dengan syarat menjaga adab dalam berinteraksi, sebagaimana yang dijelaskan dalam surah An-Nur: 30-31, yaitu dengan cara menahan pandangan, menutup aurat, menghindari khalwat, menjaga diri agar terhindar dari perbuatan zina, ditemani oleh mahramnya, serta terhindar dari adanya fitnah yang dapat terjadi apabila ikhtilath tidak dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
Diterbitkan
Versi
- 2024-07-16 (2)
- 2024-06-28 (1)






