UPAYA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL MEMBERIKAN KESADARAN MUZAKKI UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT PROFESI DALAM USAHA MANFAAT EKONOMI TERHADAP DHU’AFA> MASA COVIED 19 DI KABUPATEN TEBO PROVINSI JAMBI
Keywords:
Baznas, Menolak dan ZakatAbstract
Tujuan penelitian lni adalah untuk memberikan solusi dari penyebab belum terlaksananya distribusi zakat kepada masyarakat di Kabupaten Tebo sesuai harapan para dhu’afa disebabkan covied 19. Demikian pula untuk menjelaskan bahwa ada upaya yang telah dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tebo Provinsi Jambi kepada muzakki agar mengeluaran zakatnya apabila telah mencapai nisab terutama dalam masyarakat muslim masa pandemi di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan ekonomi syariah, sedangkan jenis penelitiannya kualitatif. Metode pengumpulan data melalui triangulasi yaitu, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis induktif, analisis deduktif, dan analisis komperatif. Tulisan ini menemukan beberapa kendala antara lain: Pertama, kurangnya pemahaman dan kesadaran sebagian masyarakat muslim untuk mengeluarkan zakat profesinya dan mereka hanya mengerti tentang zakat fitrah dan tidak mengerti sepenuhnya tentang zakat mal> , tijar> ah dan profesi. Kedua, Pemahaman sebagian masyarakat sebatas pun terkendala dalam pengelolaan zakat di Baznas Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Walaupun demikian petugas Baznas Kabupaten Tebo Provinsi Jambi seharusnya aktif mengajak mereka untuk berzakat lalu mendistribusikan hasil zakatnya kepada kaum dhu’afa sebagai kewajiban dan tugasnya untuk menyadarkan mereka dalam membayar zakat. Ketiga, sudah selayaknya upaya maksimal dilakukan Baznas Kabupaten Tebo Provinsi Jambi agar distribusi zakat dan zakat profesi dapat terealisasi secara terencana dengan cara terus mendorong umat Islam yang mampu untuk berzakat di lembaga tersebut dan berusaha menyentuh hati para agar muzakki tidak menolak membayar zakat sebagai solusi menuju kesejahteraan sosial.
References
Al-Qur’an dan Terjemahan, Jakarta: CV. Atlas, 1998.
Arief Mufraini, Akutansi dan Manajemen Zakat : Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, (Jakarta : Kencana, 2006).
Dadang Muljawan, dkk., Usaha Mikro Islami, (Jakarta : 2016).
Didin Hafidhuddin, Membangun Peradaban Zakat, (Jakarta: Devisi Publikasi Institut Manajemen Zakat, 2007).
Dadang Muljawan ST,MBA, Dr. Dian Masyita SE. MT, Usaha Mikro Islami, (Jakarta : 2016).
Fatwa MUI No.3 Tahun., 2003 Tentang Zakat Penghasilan
Hikmat Kurnia dkk, Panduan Pintar Zakat Harta Berkah, Pahala Bertambah Plus Cara Tepat & Mudah Menghitung Zakat. (Jakarta: QultumMedia, 2008).
Muhammad, Zakat Profesi Wacana Pemikiran dalam Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Salemba Diniyah,2002).
Nadrihotul Azmi, Pengelolaan zakat propesi dibadan amil zakat,(Cirebon).,Thn. 2013.
Peran Strategis Organisasi Zakat, Jurnal Al-Infaq, Vol.2 N0.1, Maret 2011 pp.
Siti Aminah, Pemberdayaan Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan, STAIN
Yusuf Al-Qardhawi, Fiqhu al- Zakat, (Mesir: Muassasah Ar-Risalah, 1997).
Wahbah Al-Zuhaily, Zakat Kajian Beberapa Mahzab, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,2008).
Suharsono dkk., Modul Edukasi Zakat Untuk Para Amil, (LAZNAS IZI).
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan.
http://cpchenko.blogspot.co.id/2012/06/12zakat-profesi-dalam-perspektif- hukum.html
HR.Bukhari dan Muslim. Lihat Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Pemberdayaan Zakat, cet. II, (Yogyakarta: Pilar Media, 2006).
Suharsono, dkk,, Modul Zakat untuk Para Amil, (LAZNAS IZI). Didin Hafidhuddin., Zakat Dalam Perekonomian Modern.
Hikmat Kurnia dkk, Panduan Pintar Zakat Harta Berkah, Pahala Bertambah Plus Cara Tepat & Mudah Menghitung Zakat. (Jakarta: QultumMedia, 2008).
Muhammad, Zakat Profesi Wacana Pemikiran dalam Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Salemba Diniyah,2002).
Fatwa MUI No.3 Tahun., 2003 Tentang Zakat Penghasilan.
Tim Emir, Panduan Zakat Terlengkap, (penerbit: Erlangga2016). Lidwa Pustaka (Software), Kitab Hadist 9 Imam (Ibnu Majah).
Baznas. Jambiprov.go.id
Windari, Upaya BASNAZ DIY dalam meningkatkan kesadaran berzakat dikalngan pegawai PNS daerah Istimewa Yogyakarta. (Makasar)., Thn. 2017.
Wawancara dengan Bapak Riki, sebagai karyawa PT. Kurnia Tunggal Nugraha dan wajib zakat, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, tgl 06 Desember 2019.
Wawancara dengan Ismail, Karyawan PT. Kurnia Tunggal Nugraha dan Wajib Zakat, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, tgl 02 Desember 2020.
Wawancara dengan ibu Neli dan pak Bayu, sebagai karyawan Wajib Zakat, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tgl 10 Desember 2020.
Tribun jambi.com., Jum’at, 16 gustus 2020.
Wawancara dengan Muhammad Jali, Personalia di PT. KTN Kawasan di Kabupaten Tebo, tgl. 30 Desember, 2020.
Wawancara dengan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Tanggal 30 Desember 2020.
Catatan observasi sebagai relawan BAZNAS Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Pada tanggal 10 Mei 2020.
Wawancara dengan Staf Karyawan BAZNAS Kabupaten Tebo Provinsi Jambi di bidang Pengumpulan, tgl 10 Januari 2020








