PENERAPAN IJARAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN DI PERBANKAN SYARIAH

Penulis

  • Sundu Siyah Universitas Annuqayah
  • Anna Zakiyah Hastriana Universitas Annuqayah

DOI:

https://doi.org/10.30631/4ehxcd40

Kata Kunci:

Ijarah, Contract, Sharia Financing, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)

Abstrak

Ijarah merupakan salah satu akad dalam ekonomi syariah yang digunakan untuk transaksi sewa-menyewa. Dalam akad ini, pemilik aset (mu'jir) menyewakan manfaat atau jasa kepada penyewa (musta'jir) dengan imbalan tertentu sesuai kesepakatan. Konsep Ijarah berlandaskan prinsip keadilan, dimana hak dan kewajiban kedua belah pihak diatur secara jelas. Ijarah menjadi alternatif bagi masyarakat dan lembaga keuangan dalam melakukan transaksi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya dalam produk pembiayaan aset seperti kendaraan, properti, maupun jasa. Akad ini tidak hanya berlaku dalam sektor riil, namun juga telah diadopsi oleh perbankan syariah melalui produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), yang memungkinkan transfer kepemilikan setelah masa sewa berakhir. Dengan demikian, Ijarah tidak hanya memenuhi kebutuhan transaksi syariah yang adil dan transparan, tetapi juga menjadi salah satu solusi pembiayaan yang menghindari unsur riba dan gharar.

Referensi

Ameliana, Della Febby, dan Lina Kushidayati. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGALIHAN OBJEK AKAD IJARAH DALAM MENJAHIT PAKAIAN” 2, no. 1 (2023).

Bonita, Silvia Dora, dan Aan Zainul Anwar. “Implementasi Syariah Compliance pada Akad Murabahah dan Ijarah (Studi Kasus Pada KSPPS BMT Fastabiq Jepara).” JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia) 7, no. 2 (28 Februari 2018): 88.

Neni Hardiati, Fitriani F. “Akad Ijarah Dalam Perspektif Fuqaha Serta Relevansinya Terhadap Perkembangan Ekonomi,” 16 Mei 2024.

Sakti, Lanang, dan Nadhira Wahyu Adityarani. “TINJAUAN HUKUM PENERAPAN AKAD IJARAH DAN INOVASI DARI AKAD IJARAH DALAM PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA.” Jurnal Fundamental Justice 1, no. 2 (16 September 2020): 39–50.

Saprida, Saprida, Zuul Fitriani Umari, dan Zuul Fitriana Umari. “Sosialisasi Ijarah dalam Hukum Islam.” AKM: Aksi Kepada Masyarakat 3, no. 2 (13 Januari 2023): 283-90.

Setiawan, Firman. “AL-IJARAH AL-A’MAL AL-MUSTARAKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM,” t.t.

Tehuayo, Rosita. “SEWA MENYEWA (IJARAH) DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH.” TAHKIM 14, no. 1 (18 November 2018).

Wijaya, Andika, dan Nurul Maulida. “IMPLEMENTASI FATWA MUI DALAM AKAD IJARAH PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA,” t.t.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30

Terbitan

Bagian

Articles

##category.category##