IMPLEMENTASI HEDGING PADA SISTEM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (TANTANGAN DAN EFEKTIVITAS)

Penulis

  • Ayunil Fajriah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Khaerunnisa Surantaka Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Suryani Suryani Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Siti Marfu'ah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Asti Aini Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Itang Itang Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Jamaluddin Jamaluddin Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

DOI:

https://doi.org/10.30631/d59v1d40

Kata Kunci:

Hedging, Perbankan Syariah, Risiko, Fatwa DSN-MUI, Mitigasi.

Abstrak

Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana tantangan dan efektivitas yang dialami perbankan syariah di Indonesia dalam menerapkan hedging sebagai strategi untuk mengurangi risiko, terutama akibat fluktuasi nilai tukar dan pembiayaan. Dengan menggunakan metode studi literatur dan analisis deskriptif, penelitian ini meninjau regulasi, fatwa, serta implementasi hedging di beberapa bank syariah. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun hedging syariah mulai diterapkan, masih ada tantangan besar, seperti kurangnya pemahaman tentang produk ini, minimnya sosialisasi, serta perbedaan pandangan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Meski begitu, beberapa bank syariah sudah mulai menggunakan instrumen hedging yang sesuai syariah, seperti forward agreement dan wa’ad, yang telah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 96/2015 dan Peraturan Bank Indonesia No. 18/2016. Kesimpulannya, meskipun regulasi sudah tersedia, masih dibutuhkan edukasi, pemahaman yang lebih luas, serta inovasi agar hedging syariah dapat lebih efektif membantu bank mengelola risiko tanpa bertentangan dengan prinsip Islam.

 

Referensi

Anwar, Khairul, Arivatu Ni, and Amin Awal Amarudin. “PRAKTIK HEDGING DI BANK SYARIAH MANDIRI PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NO 96 / IV / 2015 Universitas KH . A Wahab Hasbullah PENDAHULUAN Di Era Globalisasi Bidang Keuangan Telah Masuk Ke Seluruh Sendi Perekonomian . Semua Ini Telah Ditandai Dengan Adanya Peningk” 02, no. 96 (2022): 73–81.

Dialysa, Fia. “Analisis Strategi Hedging Untuk Manajemen Risiko Optimal Pada Perbankan” 2, no. 4 (2024): 2–6.

Haryati, Dini. “Analisis Penerapan Hedging Syariah Dalam Meminimalisir Resiko Nilai Tukar Di Perbankan Syariah,” no. 2 (2022): 45–54.

Mauizotun Hasanah, Shofia. “Hedging Sebagai Upaya Memitigasi Resiko Dalam Industri Keuangan Islam.” Fikroh 6, no. 1 (2022): 15–39.

Misbahul Khoer, Acim. “ANALISIS KEBIJAKAN HEDGING DALAM MENGELOLA RISIKO PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA” 1, no. 2 (2024): 84–90.

Muhtadi, Ahmad Rodoni, and Erika Amelia. “Implementasi Penggunaan Lindung Nilai (Hedging) Syariah Untuk Menghadapi Ketidakpastian Di Indonesia.” Jurnal Niara 16, no. 1 (2023): 46–55.

OJK. “Statistik Perbankan Indonesia,” n.d.

Radliyah, Diana Rahmah. “Pemetaan Penelitian Seputar Hedging/Lindung Nilai Pada Lembaga Keuangan Syariah.” Maliki Interdisciplinary Journal; Vol 1 No 2 (2023): AUGUST; 290-295 ; Maliki Interdisciplinary Journal; Vol 1 No 2 (2023): AGUSTUS; 290-295 ; 3024-8140, 2023.

Samsudin, Acep, Rusdi Hidayat, Dwi Wulan Suci, Habib Ahmad, Rio Bastian, Bagus Firmansyah, and Rafli Aprilian Firmansyah. “Penerapan Hedging Di Perbankan Syariah Sebagai Mitigasi Risiko Pasar Akibat Fluktuasi Kurs.” El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, no. 3 (2023): 804–10.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30