Dampak Ekonomi Penambangan Emas Tanpa Izin Masyarakat Desa Teluk Pandak Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo
DOI:
https://doi.org/10.30631/demos.v2i2.1277Keywords:
Dampak Ekonomi, Penambang Emas Tanpa Izin, Alih ProfesiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi ekonomi masyarakat sebelum dan sesudah adanya penambangan emas tanpa izin di Desa Teluk Pandak Penelitian ini dilakukan di Desa Teluk Pandak Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keadaan ekonomi masyarakat Desa Teluk Pandak sebelum adanya Tambang Emas dapat dilihat dari pekerjaan yaitu sebagai petani, buruh, pedagang dengan penghasilan secukupnya. Setelah adanya penambangan dampak ekonomi masyarakat mengalami peningkatan yang luar biasa. Hal ini dapat dilihat dari tepenuhinya kebutuhan pendidikan, fasilitas kendaraan, kebutuhan kesehatan serta tempat tinggal yang layak bagi masyarakat Desa Teluk Pandak.
References
Abdulsyani, (2002). Kondisi Sosial Ekonomi, hlm.12
Ahyani. (2019). Pengaruh Kegiatan Penambangan Emas Terhadap Kondisi Kerusakan Tanah Pada Wilayah Pertambangan Rakyat di Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara, Tesis Ilmu Lingkungan, Universitas DIponegoro.
Balai Pengkajian Teknonologi dan Lingkungan Provinsi Jambi, 2016
Dra, H. Nurhamlin, MS, (2017). Dampak Sosial Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Di Desa Sungai Sorik Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi, 2017 vol 14, hlm. 9.
http://belajarterusjanganmenyerah.blogspot.com/2010/01/pertambanganjambi.html, diakses tanggal 3 Januari 2019
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/geber-mewah-dongkrak- produksipadi-menjadi-802-4-ton-di- merangin, diakses 15 November 2018
Hamdi. (2016). Kontribusi Pertambangan Emas Rakyat Terhadap Peningkatan EkonomiMasyarakat Penambang Desa Taman Baru Kecamatan Sekotong Perspektif Ekonomi Islam, Skripsi Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, IAIN Mataram.
Hasil Wawancara dengan Kasi pemerintahan Tanggal 19 November 2021
Muh Dwiky, Lisbeth, Nicolaas, (2021). Dampak Pertambangan Emas Bagi Kehidupan Ekonomi Masyarakat Bolaang Mongondow Timur di Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, 2021, ISSN,Vol. 1, hlm. 5.
Nandang Sudrajat, teori dan praktik pertambangan Indonesia Menurut Hukum, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2010
Poerwadarminto, (2002). ”Kondisi Ekonomi Keluarga”hlm.159
Syaifuddin Azwar (2017). Metode Penelitian (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013).
Wira, (2016). jurnal Dampak Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga Tahun 2016 volume 4I. hlm, 10.
Samsul Wahidin, Loc.Cit, hlm.105
UUD Republik Indonesia No.11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kami, Pejabat Presiden Indonesia.
1.png)




