RESPON MASYARAKAT DESA PADANG JERING TERHADAP AJARAN TAREKAT MUFARRIDIYAH
DOI:
https://doi.org/10.30631/innovatio.v24i2.220Keywords:
Respon Masyarakat, Tarekat Mufarridiyah, Desa Padang JeringAbstract
Indonesia adalah negara yang paling plural dalam hal agama, karena saat ini tercatat enam agama resmi dan setiap agama pun memiliki berbagai aliran. Agama Islam minsalnya terdapat berbagai macam praktik keagamaan yang berbada seperti ajaran tarekat dan ormas-ormas keagamaan yang masing-masing mempunyai interpretasi berbeda. Dalam tarekat terdapat pula dua jenis tarekat yaitu mu'tabarah dan ghairu mu'tabarah. Tarekat ghairu mu'tabarah salah satunya adalah tarekat Mufarridiyah yang pertama kali dikenalkan oleh seorang Syeikh Muhammad Makmun di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Indonesia. Pertama kali tarekat ini ajarakan mendapat respon baik dimasyarakat sehingga berkembang diberbagai wilayah di Indonesia, salah satu ajarannya dikembangkan oleh bebrapa masyarakat di Desa Padang Jering Kecamatan Batang Asai. Munculnya ajaran ini ditempat tersebut mendapat respon yang beragam dimasyarakat, baik positif maupun negative. Hal ini dikarenakan selain kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap ajaran tarekat, adapula perbedaan kultur keagamaan yang berbeda dengan ajaran tarekat Mufarridiyah. Pengumpulan data artikel ini (Observasi, wawancara, dan dokumentasi). Kemudian data dianalisis untuk mendeskripsikan ajaran tarekat tersebut. Artike ini berkesimpulan. 1) Masyarakat terafiliasi dengan ajaran tarekat Mufarridiyah, karena mereka pergi belajar ke Kabupaten Langkat Sumatra Utara. 2) Amalan utaman tarekat Mufarridiyah membaca lafadz zikir "ALLAH, ALLAH, ALLAH", yang dikenalkan oleh Syeikh Muhammad Makmun setelah mendapat ilham didepan Ka'bah. 3) Ajaran Mufarridiyah mendapat pro dan kontrak dimasyarakat desa Padang Jering, dengan beberapa alasan seperti: (a) masyarakat pro beranggapan kegiatan jamaah banyak melakukan amar ma’ruf, (b) menolak beralasan mengapa hanya lafadz zikir “ALLAH” saja yang dianjurkan, (c) Masyarakat tidak peduli dan beranggapan memilih ajaran agama merupakan hak setiap orang

