BAGI HASIL (STUDI TENTANG IMPLIKASI KONSEP MAQASID AL-SYARIAH AL-SYATIBY)
Keywords:
Bagi Hasil, Maqoshid Syariah, Lembaga SyariahAbstract
Kelahiran lembaga perbankan syariah didorong oleh adanya desakan kuat dari orang islam yang ingin terhindar dari transaksi bank yang dipandang mengandung unsur riba. Adanya pelarangan riba dalam Islam merupakan pegangan utama bagi bank syariah dalam melaksanakan kegiatan usahanya, sehingga kontrak utang-piutang antara perbankan syariah dengan nasabah harus berada dalam koridor bebas bunga. Hingga saat ini perbankan syariah telah menyebar ke berbagai negara, bahkan negara Barat. Disatu sisi perbankan syariah menjadikan mudharabah sebagai icon utama perbankan syariah, namun pada tataran prakteknya model mudharabah ini masih menjadi perdebatan dikalangan para ilmuan, sehingga mudharabah pada perbankan syariah terkesan masih memberatkan dan sama dengan perbankan konvensional. Sehingga dikalangan masyarakat sebagai nasabah perbankan syariah terkesan tidak ada beda dengan perbankan konvensional. Persoalannya, apakah perbankan syariah benar-benar memelihara diri dari praktik riba? Adapun salah satu teori yang dapat membantu dalam menjelaskan kondisi ini, yaitu Metode maqashid al-syari'ah. Dimana teori ini, menerangkan bahwa setiap individu diwajibkan untuk memelihara kemaslahatan, dalam hakikatnya maqashid al-syari'ah menitik beratkan dalam bidang hifzuddin (memelihara agama), hifzul ahli (memelihara keluarga), hifzunnafsi (memelihara diri), hifzul aqli (memelihara akal), hifzul mal (memelihara harta).
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.