MENELAAH ULANG KEHARAMAN FILSAFAT: MUATAN-MUATAN FILOSOFIS DALAM AYAT-AYAT AL-QUR'AN

Authors

  • Muqoffi Abdur Rohman Alif MAHASISWA
  • M. Lutfi Hydayatullah Taraja UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.30631/vjth7c12

Keywords:

filsafat, filsafat islam, hukum filsafat

Abstract

Artikel ini akan mepaparkan sebuah upaya mentelaah ulang pendapat sebagian orang, khususnya kelompok keagamaan, yang mengatakan bahwa berfilsafat adalah sebuah keharaman. Islam sebagai sebuah peradaban memiliki sejarah yang berkaitan erat dengan filsafat. Para Sejarawan berpendapat jika kemajuan peradaban Islam pada era Daulah Abbasiyah, salah satunya dipicu oleh kemajuan filsafa dalam peradaban tersebut. Di sisi lain al-Qur'an sebagai sumber utama pedoman hidup umat Islam, ternyata memuat ayat-ayat yang bernilai filosofis. Hal ini seakan-akan Allah Swt sebagai Tuhan memerintahkan manusia untuk berfilsafat. Terdapat banyak ayat al-Qur'an yang menstimulasi umat Islam untuk maksimal dalam mendayagunakan potensi akal yang mereka miliki. Lalu sudah tepatkah bila keharaman dilekatkan pada Filsafat Islam?. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Penulis mengumpulkan data dengan melakukan penelaahan terhadap buku, literatur, catatan, serta berbagai laporan yang berkaitan dengan masalah yang ingin diteliti. Selanjutnya penulis berkesimpulan bahwa argumentasi pengharaman filsafat yang disampaikan oleh tokoh-tokoh Salafi sejatinya adalah sikap mereka terhadap ilmu kalam, bukan filsafat. Ilmu kalam hanyalah sebagian kecil dari luasnya kajian filsafat. Lebih dari pada itu sejatinya tidak terlalu penting apakah filsafat diharamkan ataupun dihalalkan, Sebab ketika seseorang sedang berpikir atas segala sesuatu, maka seseorang tersebut sudah bisa dikatakan sedang berfilsafat.

Downloads

Published

2024-12-28

How to Cite

MENELAAH ULANG KEHARAMAN FILSAFAT: MUATAN-MUATAN FILOSOFIS DALAM AYAT-AYAT AL-QUR’AN. (2024). Journal of Applied Transintegration Paradigm, 4(2), 143-162. https://doi.org/10.30631/vjth7c12