Berjabat Tangan dengan Guru Lawan Jenis karena Ihtiram menurut Kyai Pesantren di Kota Jambi

Authors

  • Anggita Fitri Lestari UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Sulaeman UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Rian Andriadi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.30631/21.1-12

Keywords:

Berjabat Tangan, Ihtiram, Pondok Pesantren, Fiqh, Kota Jambi

Abstract

Penelitian ini mengkaji hukum berjabat tangan dengan guru lawan jenis karena ihtiram (penghormatan) dalam perspektif pondok pesantren di Kota Jambi dengan metode lapangan dan pendekatan normatif-yuridis. Data diperoleh melalui wawancara dengan Kyai Pondok Pesantren Al-Hidayah dan As’ad serta studi literatur kitab klasik dan buku-buku fiqh. Hasil penelitian menunjukkan Kyai Al-Hidayah melarang bersalaman dengan lawan jenis meskipun untuk penghormatan, berdasarkan pendapat Imam Nawawi dan hadis riwayat Nasa’i, Thabrani, Baihaqi, dan Ma’qil bin Yassar, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Mereka menegaskan penghormatan dapat dilakukan melalui sikap hormat lain. Sementara itu, Kyai Pondok Pesantren As’ad membolehkan berjabat tangan dengan syarat tertentu, seperti murid belum baligh atau guru sudah lanjut usia tanpa hasrat syahwat, merujuk pendapat Yusuf Qardhawi, Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31, dan hadis riwayat Ibnu Hibban dari Ummu ‘Athiah. Penelitian ini menunjukkan perbedaan pandangan fiqh dan etika interaksi di pesantren.

Downloads

Published

2025-05-21

Issue

Section

Articles

How to Cite

Berjabat Tangan dengan Guru Lawan Jenis karena Ihtiram menurut Kyai Pesantren di Kota Jambi. (2025). Journal of Islamic Legal Thought and Jurisprudence, 2(1), 1-12. https://doi.org/10.30631/21.1-12