Talfiq Mazhab dalam Praktik Zakat Fitrah: Studi atas Keputusan MUI Muaro Jambi

Authors

  • Pitrian Doni UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Hayatul Islami UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Idris UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Syarif bin Muhammad Romli Samae Islamic Council of Yala Province

DOI:

https://doi.org/10.30631/21.23-34

Keywords:

Zakat Fitrah, MUI Muaro Jambi, Talfiqul Mazhab, Fikih Sosial, Adaptasi Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi hukum serta penerapan praktis dari pendekatan talfiq (menggabungkan pendapat dari berbagai mazhab) dalam konteks pembayaran zakat fitrah di Indonesia. Perbedaan pendapat antar mazhab di mana mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali mewajibkan pembayaran dalam bentuk makanan pokok, sementara mazhab Hanafi membolehkan uang tunai telah menimbulkan kebingungan hukum di tengah masyarakat Muslim. Sebagai respons, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muaro Jambi mengeluarkan Surat Edaran Bersama tahun 2023 yang memperbolehkan pembayaran dalam bentuk beras maupun uang. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif-komparatif, penelitian ini melakukan studi lapangan di Masjid Jami’ Miftahur Rahman, Desa Simpang Sungai Duren. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan telaah dokumen resmi. Temuan menunjukkan bahwa pendekatan zakat ganda ini sah secara fikih, karena didasarkan pada kombinasi pendapat mazhab yang valid serta dilaksanakan secara kolaboratif oleh MUI, Kementerian Agama, dan BAZNAS. Mayoritas masyarakat memilih bentuk uang karena alasan kemudahan dan maslahat penerima. Studi ini menyimpulkan bahwa talfiq diperbolehkan selama tetap dalam koridor maqashid syariah, serta mampu menjadi solusi adaptif dan inklusif bagi kebutuhan sosial-hukum umat Islam di Indonesia masa kini.

Downloads

Published

2025-08-06

Issue

Section

Articles

How to Cite

Talfiq Mazhab dalam Praktik Zakat Fitrah: Studi atas Keputusan MUI Muaro Jambi. (2025). Journal of Islamic Legal Thought and Jurisprudence, 2(1), 23-34. https://doi.org/10.30631/21.23-34