Prank dalam Perspektif Hukum Islam: Kasus Ferdian Paleka

Authors

  • Surya Suryansyah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Edi Kurniawan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Muhammad Asyraf UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.30631/11.49-72

Keywords:

Prank, Hukum Islam, Ferdian Paleka

Abstract

Artikel ini mengkaji fenomena prank, khususnya kasus Ferdian Paleka pada Mei 2020, dari perspektif hukum Islam. Menggunakan metode penelitian pustaka, studi ini menerapkan teori al-maslahah untuk menganalisis tindakan prank dalam konteks Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prank seperti yang dilakukan Ferdian Paleka dilarang dalam hukum Islam, berdasarkan hadist dan ayat Al-Qur'an. Analisis melalui teori al-maslahah mengungkapkan bahwa prank tidak hanya berpotensi merusak nama baik dan kehormatan, tetapi juga dapat mengancam aspek-aspek penting kemaslahatan manusia dalam Islam. Studi ini menyoroti lima aspek utama yang terancam oleh tindakan prank: nyawa, keturunan, harta, akal, dan agama. Prank yang melampaui batas tidak lagi sesuai dengan konsep ‘practical jokes' dan dapat membahayakan kemaslahatan umat. Penelitian ini menekankan pentingnya memahami batasan prank dalam Islam dan mengajak untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap individu dan masyarakat dari sudut pandang hukum Islam.

Downloads

Published

2025-08-06

How to Cite

Prank dalam Perspektif Hukum Islam: Kasus Ferdian Paleka. (2025). Journal of Islamic Legal Thought and Jurisprudence, 1(1), 49-72. https://doi.org/10.30631/11.49-72