Yuli Hermawati Monetisasi Konten Digital Islami: Inovasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Dakwah di Era Digital

Strategi Crowdfunding, Iklan, dan Donasi dalam Mendukung Dakwah Digital

Authors

  • Yuli Hermawati Uin Sunan Ampel Surabaya
  • Nikmah Hadiati Salisa UIN Sunan Ampel Surabaya

Keywords:

Monetisasi konten, Digital islami, Crowfuding

Abstract

Perkembangan teknologi digital terjadi hampir di semua sektor kehidupan , termasuk dalam bidang informasi penyebaran dakwah Islam. Akses yang mudah dijangkau, efisien dan cepat, menjadi faktor berkembangnya konten digital islami yang mendukung kegiatan dakwah dan sosial. Tetapi. Kreator konten Islami di YouTube, Instagram, Tiktok dan platform lainya,kini menghadapi berbagai tantangan untuk mempertahankan keberlanjutan dakwah . Salah satu solusi yang diterapkan utuk mempertahankan dan mengembangkan konten islami , adalah monetisasi konten digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai metode monetisasi yang digunakan oleh kreator konten Islami, khususnya melalui crowdfunding, iklan syariah, dan donasi. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif, yang mencakup observasi, wawancara, dan analisis konten dari platform- platform yang digunakan oleh kreator konten Islami. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa crowdfunding,ads dan donasi terbukti mendukung dan membantu kreator konten Islami. Penelitian ini juga menganalisis keberhasilan dan tantangan monetisasi konten digital islami,seperti kurangnya regulasi iklan halal dan kesadaran digital di kalangan kreator konten Islami. Berdasarkan penelitian tersebut,konten kreator diharapkan mampu mengembangkan model monetisasi yang sesuai dengan prinsip prinsip syariah.

References

Al-Anshory, Syeikh Zakaria. (n.d.). Fathul Wahab. Beirut: Daru al-Fikr, 1/255. Al-Qaradawi, Yusuf. (1997). Fiqh al-Zakah. Beirut: Mu’assasat al-Risalah.

Al-Qur'an al-Karim. (n.d.). Al-Qur'an Digital. Diakses dari https://quran.com.

Al-Sheikh, Muhammad. (2000). Al-Fiqh al-Islami al-Mu’asir. Beirut: Dar al- Nashr.

Al-Zuhaili, Wahbah. (2001). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damascus: Dar al- Fikr.

Anwar, M. (2020). Monetisasi konten dakwah di era digital: Tantangan dan peluang. Jurnal Ekonomi Islam, 15(3), 125-138.

Astarianti, A., & Dyandra, U. (2021). Perspektif hukum mengenai penggunaan securities crowdfunding pada masa pemulihan ekonomi akibat pandemi. Jurnal Ilmu Hukum, 2(8), 607–626.

Dandy, M., Saputra, H., & Qurrata, V. A. (2021). Securities crowdfunding: Bagaimana relevansinya pada nilai-nilai Pancasila? Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 1(1), 28–37.

Daryanto, M. (2019). Ekonomi Syariah dan Crowdfunding: Perspektif Baru dalam Pembangunan Ekonomi Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.

Hapsari, R. A. (2021). Studi yuridis perlindungan hukum pada lembaga layanan urun dana (securities crowdfunding) berbasis digital (studi pada OJK Lampung). Jurnal Hukum, 1, 355–362.

Hidayat, M. (2021). Crowdfunding dan wakaf digital: Inovasi untuk ekonomi Islam berkelanjutan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 22(1), 45-60.

Ibrahim, R. A. (2021). Optimalisasi pengaturan layanan urun dana (crowdfunding) berbasis teknologi informasi sebagai solusi permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah di masa pandemi COVID-19. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 6(4), 732–751.

Ilmalana, S. (2020). Analisis syariah crowdfunding dalam prinsip sharia compliance serta implementasinya pada produk perbankan syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 10-15.

Indramayu, N. (2022). Pertanggungjawaban hukum penyelenggara securities crowdfunding terhadap pemodal efek bersifat utang atau sukuk. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 8(1).

Kadir, M. R. (2020). Shariah compliance pada investasi sukuk dalam securities crowdfunding di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 3(1).

Majid, R., & Nugraha, R. A. (2022). Crowdfunding and Islamic securities: The role of financial literacy. Jurnal Finansial, 8(1), 89–112.

Nisa, A. (2022). Pemanfaatan iklan digital dalam penyebaran dakwah Islami.

Jurnal Komunikasi Islam, 18(2), 77-92.

Prasaja, M. G. (2020). Tantangan dan masa depan financial technology terhadap perkembangan industri keuangan syariah. Jurnal Teknologi Finansial, 16(2), 71–80.

Rasyid, M. A.-Z. (2017). Crowdfunding syariah untuk pengembangan produk perbankan syariah dari perspektif syariah compliance. Jurnal Keuangan Islam, 6(21), 1–16.

Riza, I. (2021). Donasi Digital dalam Platform Islam: Konsep dan Implementasi.

Yogyakarta: Pustaka Islam Press.

Setyowati, A. N., & R. (2018). Analisis crowdfunding syariah berdasarkan prinsip syariah compliance serta implementasinya dalam produk perbankan syariah. Jurnal Hukum Syariah, XII(2), 9.

Sulaiman, A., & Fadillah, I. (2020). Digitalisasi dakwah: Perspektif fiqih dan praktik terkini. Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 9(3), 210–225.

Suryanto. (2021). Securities crowdfunding: Transformation of financing of small and medium enterprises in Indonesia. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 6(2), 163– 171.

Widodo, E. (2023). Fintech Syariah dan Perkembangan Crowdfunding di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Zaky, M. A. (2019). Prinsip-prinsip etika dalam monetisasi konten dakwah: Perspektif fiqih dan media sosial. Jurnal Media dan Dakwah, 13(4), 67- 80.

Zatadini, N. (2019). Risk mitigation strategy in Islamic crowdfunding institutions (case study). Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 22–28.

Published

2025-10-02

Issue

Section

Articles