Implementasi Metode Rechtvinding Hakim Terhadap Pencabutan Surat Penolakan Pekawinan Dalam Masa ‘Iddah
Abstract
Artikel ini mengeksplorasi Penetapan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor: 287/Pdt.P/2017/PA.TA, tentang pencabutan surat penolakan perkawinan dalam masa ‘iddah. Perkawinan dalam masa ‘iddah secara hukum positif tidak dapat dilaksanakan sebelum masa ‘iddah-nya habis, akan tetapi majelis hakim berpendapat lain yang berseberangan dengan KUA Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, pihak KUA menyatakan bahwa calon mempelai wanita masih dalam masa ‘iddah hamil. Berdasarkan analisis,dalam putusannya majelis hakim menggunakan dasar hukum terhadap perkara tersebut, yakni Pasal 153 Ayat 2 Huruf b KHI, QS. At-Thalaq ayat 4, serta Pasal 53 KHI, yang diketahui berdasarkan metode penemuan hukum (rechtvinding), diantaranya: Pertama, Metode Interpretasi Sistematis digunakan untuk mengetahui masa ‘iddah W (pemohon) bukan ‘iddah hamil akan tetapi ‘iddah qurû’; Kedua, Metode A Contrario (Argumen a Contrario) terhadap Pasal 153 Ayat (2) Huruf c KHI, untuk mengetahui siapa pria yang menghamili W (pemohon), sekaligus sebagai dasar untuk mencabut surat penolakan perkawinan dari KUA; dan Ketiga, Silogisme terhadap Pasal 53 KHI, untuk mengetahui diantara W (pemohon) dengan S (calon suami) tidak ada halangan untuk melangsungkan perkawinan.Selain itu, perlu upaya preventif dan mengadvokasi masyarakat secara dini mengenai pelaksanaan perkawinan pasca perceraian terutama bagi pihak wanita yang masih dalam masa ‘iddah.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.